Prabowo Akan Rombak Aturan Pajak RI, yang Bergaji Tinggi Akan Bayar Besar
- May 13, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News
Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan merombak aturan pajak di RI. Dalam perombakan itu, ia membuka kemungkinan untuk membuat aturan yang membuat orang berpenghasilan dan berkekayaan tinggi akan terkena kewajiban pajak lebih besar dibanding masyarakat biasa. Janji ia ikrarkan saat Pidato Perayaan Hari Buruh pada 1 Mei lalu.
“Saya akan pelajari masalah pajak. Pajak besar (akan dikenakan) untuk yang penghasilan besar, elo buruh gajinya tidak besar ngapain dipajaki,” katanya.
Untuk apa Prabowo memberlakukan sistem pajak tersebut?
- Untuk menciptakan keadilan dan mengatasi ketimpangan ekonomi antara yang berpenghasilan besar dan ‘kaum papa’
Lalu apa yang akan dilakukan oleh Prabowo untuk melaksanakan janjinya tersebut?
- Untuk melaksanakan janjinya, Prabowo akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
- Dewan tersebut akan beranggotakan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan buruh se-Indonesia
- Dewan nantinya akan diberikan tugas memberikan masukan kepada Prabowo terkait kepentingan buruh, salah satunya mengenai isu perpajakan
Memang seperti apa kebijakan pajak antara yang berpenghasilan besar dan kecil di Indonesia saat ini, adakah perbedaan?
- Di Indonesia kebijakan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi yang berlaku saat ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- Dalam UU HPP besaran pajak penghasilan antara masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tinggi dibuat secara bertingkat. Berikut rinciannya;
-
- Orang berpenghasilan sampai Rp60 juta terkena tarif PPh 5 persen
- Orang berpenghasilan Rp60 juta-Rp250 juta terkena tarif PPh 15 persen
- Orang berpenghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25 persen
- Orang berpenghasilan Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar terkena tarif PPh 30 persen
- Orang berpenghasilan Rp5 miliar ke atas terkena tarif PPh 35 persen
Lalu akan seperti apa kebijakan pajak antara orang berpenghasilan rendah dan tinggi kalau nanti aturannya diubah Prabowo?
- Sampai saat ini belum ada satu pun bawahan Prabowo yang bersuara soal rencana itu
O iya, memang ada negara lain yang tarif PPh-nya lebih tinggi dari Indonesia?
Ada, sejumlah negara memiliki tarif PPh maksimal melebihi 35 persen seperti yang ditetapkan Indonesia. Mengutip Trading Economic, berikut beberapa di antaranya;
- Finlandia sampai dengan 57, 3 persen
- Jepang sampai dengan 55,95 persen
- Denmark sampai dengan 55,9 persen
- Austria sampai dengan 55 persen
- Swedia sampai dengan 52 persen
- Belanda sampai dengan 49,5 persen
- Portugal sampai dengan 48 persen
- Australia sampai dengan 45 persen


