Pemerintah Akan Rilis Aturan Pajak Baru Bagi Pedagang di Shopee, Bukalapak Cs, Ini Bocoran Isinya
- July 7, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News
No Comments

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengeluarkan aturan pajak bagi pedagang yang berjualan atau buka lapak di e-commerce seperti; Shopee, Bukalapak, Lazada dan lain-lainnya.
Apa isi aturannya?
- Aturan berisi soal proses pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang di sistem elektronik atau e-commerce
Bagaimana proses pemungutannya?
- Berdasarkan penjelasan Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada Kamis (26/6) ini, pemungutan akan dilakukan oleh marketplace
- Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah
Tujuan pelibatan marketplace dalam pemungutan pajak pedagang ini apa?
- Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital
- Menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit
- Pelibatan marketplace sebagai pihak pemungut juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata
Pajak yang dikenakan terhadap pedagang di e-commerce ini baru tidak sih?
- Ini bukan pengenaan pajak baru.
- Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk
Objek pajaknya bagaimana?
- Sejatinya sama dengan yang berlaku di UU HPP
- Pedagang yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tidak kena kewajiban pajak
- Yang kena pedagang yang omsetnya di atas Rp500 juta
Berapa tarif pajaknya?
- Bagi pedagang yang omzetnya Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar kena tarif pajak 0,5 persen
Lalu bagaimana dengan waktu pemberlakuannya?
- Kabarnya aturan soal pemungutan pajak bagi pedagang di e-commerce ini akan diterbitkan bulan depan
- Saat ini pemerintah tengah melakukan kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri ecommerce dan kementerian/lembaga terkait terkait rencana penerbitan aturan baru ini