Purbaya Janji Berikan Insentif Pajak untuk Investor Pasar Modal
- May 15, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pemberian insentif pajak bagi para investor pasar modal. Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian Program Investasi Terencana dan Berkala (PINTAR) Reksa Dana dan pembukaan Pekan Reksa Dana Tahun 2026 di Bursa Efek Indonesia pada Senin (27/4) lalu.
Opsi Insentif Masih dalam Tahap Pembahasan
Purbaya belum menjelaskan secara detail mengenai bentuk insentif pajak yang akan berikan kepada para investor pasar modal. Namun ia mengungkapkan bahwa insentif tersebut berpotensi diberikan dalam bentuk pengurangan atau bahkan pembebasan beban pajak (relaksasi) tertentu atas pendapatan investor di pasar modal. Akan tetapi, rencana pemberian insentif tersebut bergantung pada hasil pelaksanaan reformasi yang saat ini sedang berjalan di pasar modal dalam negeri. Dalam waktu enam bulan ke depan, reformasi pasar modal akan dievaluasi dan jika berjalan bagus ia akan mempersilahkan para pelaku industri pasar modal untuk datang dan meminta insentif pajak kepadanya.
Rincian Pajak yang Dikenakan Kepada Investor di Pasar Modal
Mengutip informasi dari website Bursa Efek Indonesia (BEI), ada beberapa jenis pajak yang dikenakan ke investor di pasar modal sebagai berikut.
Pajak dalam Investasi Saham

Pajak dalam Investasi Obligasi



