PMK 26/2026 Terbit, Purbaya Perluas Pemanfaatan Pajak Rokok

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas cakupan pengaturan terkait pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Regulasi ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pemotongan, serta penyetoran pajak rokok secara lebih efektif dan terintegrasi. PMK tersebut menggantikan sekaligus menyempurnakan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengenai hal yang sama. 

Pokok Pengaturan dalam PMK Nomor 26 Tahun 2026 

PMK Nomor 26 Tahun 2026 mengatur secara lebih rinci mengenai penggunaan pajak rokok. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat 8 yang mengatur pemanfaatan pajak rokok untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam Pasal 4 ayat 1, Purbaya mengatur untuk membiayai penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta pemberantasan rokok ilegal dan pemberian layanan kesehatan masyarakat, pemerintah daerah harus mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokoknya. Dengan rincian dari jumlah itu;

1. 75 persen dari 50 persentase ekuivalen dengan 37,5 persen dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota harus dikontribusikan untuk dukungan program Jaminan Kesehatan ; dan 

2. Pelayanan kesehatan lainnya paling sedikit sebesar 7,5 persen dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah paling banyak sebesar 5 persen.

Lantas Apa Peran Pajak Rokok dalam Penegakan Hukum?

Ada dua bentuk penegakan hukum yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2, yaitu;
– Sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau; dan
– Operasi pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu pajak rokok juga dimanfaatkan untuk mendukung program jaminan kesehatan. Dalam Pasal 27 PMK 26 tercantum beberapa poin dukungan antara lain;

– Dukungan dilaksanakan melalui kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan yang bersumber dari penerimaan Pajak Rokok bagian masing-masing Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dengan besaran kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar alokasi paling sedikit sebesar 50 persen;

– Besaran kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, dengan memperhitungkan Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; dan

– Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dikenai pemotongan pajak rokok sebesar selisih kurang atas kewajiban kontribusi pemerintah daerah untuk program Jaminan Kesehatan.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?