Purbaya Kembali Tunda Penerapan Pajak bagi E-Commerce

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis. Pengenaan pajak e-commerce tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut diterbitkan pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejatinya mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Penundaan Pengenaan Pajak E-Commerce oleh Purbaya

Sejak diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada September 2025, Purbaya telah beberapa kali menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 bagi pedagang online.

1. Penundaan Pertama pada September 2025

Penundaan pertama dilakukan pada September 2025. Saat itu, Purbaya berdalih bahwa penundaan dilakukan karena kondisi ekonomi ketika dirinya baru menjabat sebagai Menteri Keuangan sedang tidak baik. Selain itu, terdapat penolakan terhadap pemberlakuan PPh Pasal 22 bagi pedagang online.

Purbaya juga ingin melihat terlebih dahulu dampak kebijakan pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun yang selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI) ke perbankan terhadap kondisi perekonomian. Apabila kebijakan tersebut memberikan dampak positif dan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai lebih dari 6 persen, Purbaya menyatakan pajak bagi pedagang online baru akan diberlakukan.

Setelah ditunda pada September 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Juli 2026 mengumumkan bahwa pajak e-commerce akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut merupakan pesan dari Purbaya. Untuk menerapkan kebijakan tersebut, DJP juga telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

2. Penundaan Kedua pada Agustus 2026

Penundaan kedua dilakukan pada Agustus 2026. Purbaya kembali berdalih bahwa perekonomian Indonesia belum tumbuh secepat yang diharapkan. Hal tersebut terjadi meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mencapai 5,61%  pada kuartal I 2026 dan 5,29% pada kuartal II 2026.

“Karena itu kita tunda dulu (pengenaan pajak e-commerce),” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (5/8).

Penundaan tersebut dilakukan hingga 31 Oktober 2026. Untuk melaksanakan penundaan itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan pengumuman bernomor PENG-46/PJ.09/2026 yang menyatakan bahwa pemberlakuan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, pajak e-commerce direncanakan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

3. Pemberlakuan pada November 2026 Masih Berpeluang Ditunda

Meski telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 November 2026, pemberlakuan pajak e-commerce tersebut belum sepenuhnya pasti. Dalam perkembangan terakhir yang disampaikan Purbaya pada Rabu (12/8), kebijakan tersebut masih berpeluang kembali ditunda dan tidak jadi diberlakukan pada 1 November 2026. Purbaya masih ingin melihat perkembangan ekonomi dalam negeri sebelum memutuskan pemberlakuan kebijakan tersebut. Apabila kondisi ekonomi belum cukup kuat sesuai harapannya, penundaan kembali akan dilakukan. Purbaya berharap penundaan pemberlakuan pajak e-commerce dapat mendorong daya beli masyarakat dan membantu pertumbuhan ekonomi mencapai level 6 persen pada akhir 2026.

Bukan Pajak Baru bagi Pedagang Online

Pengenaan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace pada dasarnya bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan tersebut mengatur pergeseran atau shifting mekanisme pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Ketentuan Objek Pajak bagi Pedagang Online

Ketentuan pengenaan pajak tersebut pada dasarnya sama dengan yang telah berlaku dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak memiliki kewajiban pajak. Sementara itu, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh dengan tarif 0,5%. Pajak tersebut akan dipungut secara otomatis oleh marketplace.

Tujuan Pelibatan Marketplace dalam Pemungutan Pajak

Keterlibatan  marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menutup celah shadow economy, khususnya yang berasal dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan. Kondisi tersebut dapat terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai kewajiban perpajakan maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

Keterlibatan marketplace sebagai pihak pemungut pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak secara proporsional serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?