Prabowo Kejar Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun di 2027

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangan kepada DPR pada 14 Agustus 2026. Salah satu perhatian utama pemerintah dalam rancangan anggaran tersebut adalah bagaimana membiayai kebutuhan belanja negara yang terus meningkat. Pada tahun 2027, pemerintah merencanakan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun. Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja negara yang perlu ditutup melalui pembiayaan anggaran. Besarnya target pendapatan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kemampuan pemerintah meningkatkan penerimaan, terutama dari sektor perpajakan.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2027 mencapai Rp2.908 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.591,3 triliun. Target tersebut tumbuh 12,1 persen dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2026. Artinya, pemerintah tidak hanya perlu mempertahankan penerimaan yang sudah ada, tetapi juga harus menemukan ruang baru untuk meningkatkan penerimaan secara signifikan.

Empat Sumber Utama Penerimaan Pajak

Dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027, penerimaan pajak sebesar Rp2.591,3 triliun akan berasal dari sejumlah sumber utama.Salah satunya sumber melalui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) ditargetkan mencapai Rp1.277,6 triliun atau tumbuh 9,9 persen dibandingkan dengan outlook 2026. PPh menjadi salah satu penopang terbesar penerimaan pajak dan akan sangat menentukan kemampuan pemerintah mencapai target keseluruhan. Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp1.126,1 triliun. Angka ini tumbuh 13,4 persen dibandingkan dengan outlook 2026.

Dua sumber lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang ditargetkan memberikan penerimaan sebesar Rp28,6 triliun, serta pajak lainnya yang ditargetkan mencapai Rp158,9 triliun. Penerimaan pajak lainnya ini bahkan diproyeksikan tumbuh 25,2 persen dibandingkan dengan outlook 2026.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mengandalkan pertumbuhan penerimaan dari berbagai sumber. Tantangannya adalah bagaimana meningkatkan penerimaan tersebut tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha melalui kenaikan tarif pajak.

Pemerintah Tidak Mengandalkan Kenaikan Tarif Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 27 Agustus 2026 memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk mengejar target penerimaan sebesar Rp2.591,3 triliun. Keputusan tersebut membuat strategi peningkatan penerimaan menjadi jauh lebih bergantung pada kemampuan pemerintah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki administrasi perpajakan, serta mengoptimalkan pemanfaatan data. Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya perlu memungut lebih banyak pajak dari wajib pajak yang sudah ada. Pemerintah juga harus mampu menemukan aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan.

Coretax dan AI Menjadi Instrumen Utama Optimalisasi Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR menyampaikan sejumlah strategi yang akan ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan. Salah satu fokus utama adalah memperkuat data dan sistem informasi perpajakan melalui optimalisasi penggunaan Coretax serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah tersebut menjadi penting karena digitalisasi administrasi perpajakan mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan catatan DJP, penguatan sistem melalui Coretax telah menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp20,63 triliun hingga 31 Mei 2026. Tambahan tersebut diperoleh setelah sistem Coretax berhasil melacak aktivitas ekonomi dari 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus dormant. Capaian tersebut memberikan gambaran bahwa peningkatan penerimaan tidak selalu harus berasal dari kenaikan tarif. Perbaikan kualitas data dan kemampuan pemerintah membaca aktivitas ekonomi juga dapat membuka ruang penerimaan baru.

Memperluas Basis Pajak ke Sektor yang Selama Ini Sulit Terjangkau

Strategi berikutnya adalah memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap shadow economy, khususnya di sektor informal. Hal ini merupakan pekerjaan yang tidak sederhana. Sebagian aktivitas ekonomi berlangsung di luar sistem formal sehingga tidak seluruhnya mudah diidentifikasi dan tercatat sebagai basis penerimaan pajak. Oleh karena itu, kemampuan pemerintah mengintegrasikan berbagai sumber data menjadi semakin penting. Semakin baik pemerintah memahami aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha, semakin besar pula peluang untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan diterapkan secara adil dan proporsional. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan basis pajak tidak berubah menjadi sekadar peningkatan tekanan terhadap kelompok wajib pajak yang sudah patuh. Ekstensifikasi harus diarahkan pada terciptanya basis pajak yang lebih luas dan merata.

Pelayanan dan Kepercayaan Publik Menjadi Kunci Kepatuhan

Peningkatan penerimaan pajak pada akhirnya tidak hanya bergantung pada teknologi dan pengawasan. Faktor kepercayaan publik juga menjadi bagian penting dari strategi pemerintah.

DJP berencana memperbaiki layanan perpajakan melalui perluasan kanal pembayaran, edukasi dan layanan berbasis teknologi, serta penguatan integritas pegawai. Hal ini penting karena kepatuhan pajak tidak hanya lahir dari kewajiban hukum. Dalam jangka panjang, kepatuhan juga dipengaruhi oleh persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan, transparansi, dan integritas institusi yang mengelola pajak. Semakin mudah masyarakat membayar pajak dan semakin besar kepercayaan terhadap institusi perpajakan, semakin kecil pula hambatan administratif maupun psikologis untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Diperkuat

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan dengan memanfaatkan AI dan pendekatan multidoor. Pemanfaatan teknologi memungkinkan pemerintah mengolah data dalam skala yang jauh lebih besar untuk menemukan pola ketidakpatuhan. Sementara pendekatan multidoor dapat digunakan untuk melihat persoalan perpajakan secara lebih menyeluruh melalui berbagai instrumen pengawasan dan penegakan hokum. Pendekatan ini menjadi semakin relevan ketika aktivitas ekonomi semakin kompleks dan model bisnis berkembang lebih cepat dibandingkan dengan sistem administrasi konvensional. Dengan dukungan teknologi dan data yang lebih baik, pengawasan diharapkan tidak hanya menjadi lebih luas, tetapi juga lebih tepat sasaran.

Regulasi Pajak Akan Ditinjau Kembali

Selain memperkuat data, memperluas basis pajak, serta meningkatkan pengawasan, pemerintah juga berencana meninjau kembali regulasi perpajakan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan model bisnis, teknologi, dan aktivitas ekonomi yang semakin kompleks.

Peninjauan regulasi juga penting agar sistem perpajakan mampu mengikuti perubahan ekonomi tanpa menciptakan beban administratif yang tidak perlu bagi masyarakat maupun dunia usaha. Dengan demikian, strategi mengejar penerimaan pajak pada 2027 tidak semata-mata bertumpu pada kebijakan fiskal yang bersifat konvensional. Pemerintah mencoba menggeser fokus dari sekadar menaikkan tarif menuju penguatan administrasi, perluasan basis pajak, pemanfaatan teknologi, peningkatan kepatuhan, dan penegakan hukum.

Target Rp2.591 Triliun Menjadi Ujian bagi Pemerintah

Target penerimaan pajak sebesar Rp2.591,3 triliun pada 2027 akan menjadi salah satu ujian penting bagi kebijakan fiskal pemerintahan Prabowo. Pemerintah telah menyatakan tidak akan menaikkan tarif pajak. Artinya, tambahan penerimaan harus lebih banyak diperoleh dari kemampuan negara menemukan basis pajak baru, meningkatkan kepatuhan, mengurangi kebocoran, dan membuat sistem administrasi perpajakan bekerja lebih efektif.

Keberhasilan Coretax dalam mengidentifikasi aktivitas ekonomi wajib pajak dormant menunjukkan bahwa ruang untuk meningkatkan penerimaan memang masih tersedia. Namun, capaian tersebut perlu diikuti dengan kemampuan pemerintah mengembangkan sistem data yang akurat, melindungi kepercayaan publik, serta memastikan pengawasan dilakukan secara adil.

Akibatnya, target pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun bukan hanya persoalan seberapa besar uang yang mampu dikumpulkan pemerintah. Di balik angka tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar mengenai bagaimana negara membangun sistem penerimaan yang kuat tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

Tahun 2027 akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah strategi optimalisasi penerimaan melalui data, teknologi, perluasan basis pajak, pelayanan, dan penegakan hukum mampu menghasilkan tambahan penerimaan yang dibutuhkan tanpa harus menaikkan tarif pajak. Jika strategi tersebut berhasil, pemerintah bukan hanya mencapai target APBN. Pemerintah juga dapat membangun fondasi administrasi perpajakan yang lebih modern, luas, dan berkelanjutan.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?