Aturan Baru DJP: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Bukan Kelebihan Pembayaran Pajak
- April 24, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengeluarkan aturan baru berisi ketentuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak bisa dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Beleid tersebut resmi ditandatangani oleh Bimo Wijayanto pada 16 Maret 2026 lalu.
Detail kebijakan dan kriteria ketika SPT lebih bayar dinilai bukan kelebihan pembayaran pajak oleh DJP.
Dalam beleid diatur bahwa lebih bayar pajak di SPT bisa dianggap bukan kelebihan bayar bila;
1. Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
2. Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
3. Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terjadi karena;
- Kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan.
- Kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait.
- Kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.
- Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan;
-
- Hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak 24 Penghasilan Pasal 21/26 formulir BPA2 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya
-
Jika kondisi tersebut terjadi, maka permohonan pengembalian kelebihan pajak tidak dapat diajukan. Bahkan apabila wajib pajak tetap bersikeras mengajukan permohonan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan menindaklanjutinya, baik melalui penelitian untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak maupun melalui pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak juga akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa nilai lebih bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak.
