Beleid Diteken Purbaya, Bank Wajib Laporkan Data Transaksi Kartu Kredit Nasabah ke DJP
- March 27, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 27 bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah mereka ke Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cata Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Beleid yang diteken Purbaya pada 11 Februari lalu tersebut merupakan hasil revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cata Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Berdasarkan pertimbangan beleid, Purbaya menyebut bahwa kewajiban lapor ini dilakukan untuk kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang akan mulai berlaku paling lambat Maret 2027.
Data Transaksi Kartu Kredit Nasabah Yang Wajib Dilaporkan Ke DJP
a. Data penerima merchant dari transaksi kartu kredit dan bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer. Data yang wajib dilaporkan paling sedikit harus memuat;
- Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer
- Nama merchant
- Tahun settlement transaksi
- Total transaksi settlement
- Total transaksi batal
b. Data penerima merchant dari transaksi kartu kredit dari bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer. Data sekurang-kurangnya harus mencakup:
- Nama bank atau lembaga yang bertindak sebagai acquirer
- ID merchant
- Nama Merchant
- Jenis identitas merchant
- Nama merchant sesuai identitas
- Alamat lengkap merchant sesuai identitas
- Tahun settlement transaksi
- Total transaksi settlement
- Total transaksi batal
27 Bank Yang Diwajibkan Bank Lapor Data Transaksi Kartu Kredit



