Ditjen Dukcapil Serahkan Data Masyarakat ke Pajak, Untuk Apa?
- August 8, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News
No Comments

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama soal perpajakan. Penandantanganan kerja sama dilakukan pada Selasa 29 Juli lalu.
Apa isi kerja samanya?
- Kerja sama berkaitan tentang penyerahan dan pemanfaatan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil ke Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan
- Data kependudukan (NIK) akan diintegrasikan dengan basis data perpajakan yang dimiliki DJP
- Kerja sama merupakan pembaruan kolaborasi dua lembaga dalam memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan 3 tahun sebelumnya
- Biasanya perjanjian kerja sama dilakukan dan diperbarui setiap 3 tahun sekali
- Tapi kerja sama kemarin diperpanjang menjadi 5 tahun sekali
Apa saja cakupan kerja samanya?
Kerja sama mencakup beberapa hal;
- Validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pemutakhiran data kependudukan dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan
Apa tujuan kerja sama?
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama dilakukan dengan beberapa tujuan;
- Melaksanakan reformasi dan memperkuat tata kelola administrasi dan data perpajakan
- Pembaruan kerja sama DJP dengan Ditjen Dukcapil juga dilakukan untuk menyongsong rencana BI meluncurkan Payment ID, sistem canggih yang bisa digunakan untuk melacak transaksi keuangan masyarakat, mulai dari e-commerce hingga e-wallet
- Pembaruan kerja sama diharapkan oleh Dirjen Bimo bisa memperkaya informasi yang dimiliki DJP atas wajib pajak di Indonesia sehingga ke depan bisa digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara
Apakah sebenarnya secara aturan data kependudukan boleh diberikan ke Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan?
- Merujuk Pasal 2 Ayat 10 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kementerian Dalam Negeri diizinkan memberikan data kependudukan (NIK) dan balikannya kepada Kementerian Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan
- Pemberian data diberikan dalam bentuk hak akses data kependudukan
- Merujuk Pasal 1 Ayat 44 PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, data kependudukan bisa berupa data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
