DJP Akan Pantau Data Uang Elektronik untuk Pertukaran Internasional

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan terhadap produk uang elektronik dan uang digital mulai tahun 2026. Data hasil pengamatan atas produk tersebut akan dipertukarkan dengan pihak asing. Guna mendukung langkah ini, DJP dan Kementerian Keuangan menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan baru yang akan memuat petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Rencana perancangan peraturan baru merujuk pada Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor 3/PJ/2025 mengenai Implementasi Amendments To The Common Reporting Standard dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober lalu.

Rincian Isi Pengumuman tentang Pertukaran Informasi Keuangan

Pengumuman tersebut membahas pelaksanaan kewajiban akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. DJP menyampaikan bahwa kewajiban tersebut telah dijalankan melalui pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information on Financial Account/AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) dengan negara atau yurisdiksi mitra sejak tahun 2018 untuk data tahun 2017. Pelaksanaan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam menerapkan perjanjian internasional, yaitu Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI CRS (CRS MCAA) yang ditandatangani pada 3 Juni 2015.

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah memperbarui (mengamendemen) aturan CRS. Untuk menindaklanjuti perubahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024. Penandatanganan perubahan aturan tersebut menegaskan komitmen Indonesia bersama berbagai negara dan yurisdiksi lain untuk menerapkan CRS yang telah diperbarui mulai data tahun 2026 yang akan dipertukarkan pada tahun 2027. Dengan adanya addendum tersebut, DJP akan memperluas cakupan informasi keuangan yang dapat dipertukarkan secara otomatis dengan negara lain.

Apa saja cakupan informasi keuangan yang akan diperluas?

Perluasan dilakukan dengan menambah jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan dipertukarkan. Adapun dua kategori rekening tambahan tersebut meliputi:

  • Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products)
  • Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)

Selain penambahan cakupan rekening, Peraturan Menteri Keuangan yang baru juga memuat sejumlah ketentuan tambahan. Ketentuan yang dimaksud meliputi:

    1. Pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara Automatic Exchange of Information (AEOI CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
    2. Penyempurnaan aspek pelaporan, yang mencakup:
      • Penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan.
      • Penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan.
      • Penambahan informasi yang wajib dilaporkan, antara lain:
        • Keterangan mengenai apakah lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain telah menerima valid self-certification dari pemegang rekening dan controlling person entitas.
        • Informasi mengenai peran pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan legal arrangement (entitas non badan hukum).
        • Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai rekening lama atau rekening baru.
        • Jenis rekening keuangan yang dilaporkan, apakah berupa rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas/utang (equity interest atau debt interest).
        • Rekening keuangan bersama (joint account) beserta jumlah pemegang rekening yang terkait.

Sebelum perluasan mencakup produk uang elektronik dan mata uang digital, pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan hanya mencakup rekening bank dengan saldo lebih dari Rp1 miliar, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2017.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?