DJP Akan Rombak Aturan Pajak Kripto di Indonesia, Ada Apa?
- July 25, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan merombak aturan pajak kripto di Indonesia.
Rencana perombakan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto pada saat Peluncuran Taxpayers’ Charter di Kantor Ditjen Pajak pada Selasa (22/7) lalu.
Apa alasannya?
- Bimo menjelaskan perombakan dilakukan terkait transformasi dan dinamika yang terjadi pada aset kripto belakangan ini
- Imbas transformasi, kripto yang dulunya hanya diperlakukan sebagai komoditas dagangan, kini berubah menjadi instrument keuangan
- Karena perubahan perlakuan tersebut, kebijakan pajak terhadap kripto pun harus disesuaikan
Memang sekarang pajak kripto di Indonesia seperti apa sehingga aturannya harus dirombak guna menyesuaikan perkembangan itu?
- Sekarang pemajakan kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
- PMK Nomor 68 yang berlaku mulai 1 Mei 2022 itu merupakan aturan pertama yang mengatur pajak kripto di Indonesia
Apa saja yang diatur dalam PMK itu?
Banyak;
- Perlakuan pemerintah terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kripto
- Perlakuan pemerintah terhadap pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) aset kripto
Berkaitan dengan PPN atas Kripto bagaimana pengaturannya. Kapan PPN ini dikenakan?
PPN aset kripto dikenakan atas;
- Penyerahan aset kripto oleh penjual aset. Penyerahan ini bisa berupa;
- Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat
- Tukar menukar aset kripto
- Tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa
- Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/ atau
- Jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/ atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pooij oleh Penambang Aset Kripto)
Terkait penyerahan aset kripto oleh pejual aset, perhitungan PPN-nya seperti apa?
PPN terkait penyerahan aset kripto dikenakan dengan besaran;
- 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto
- 2 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Si stem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto
Terus berkaitan dengan pengenaan PPh atas aset kripto bagaimana pengaturannya?
- Terkait objek pengenaan PPh aset kripto dikenakan terhadap
- Penjual aset kripto
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
- Penambang aset kripto
- Terkait besaran tarif
- Besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan terhadap penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan penambang aset kripto 0, 1 persen dari nilai transaksi aset
- Besaran PPh Pasal 22 itu tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- PPh itu bersifat final
- Dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan Pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,2 persen dan bersifat final dari nilai transaksi aset kripto.
Selama tiga tahun pemungutan pajak kripto, berapa pendapatan yang sudah didapat negara?
- Berdasarkan data Ditjen Pajak, sampai dengan Januari 2025, pemerintah sudah berhasil mengumpulkan Rp1,19 triliun dari pajak kripto
- Pajak itu berasal dari;
- Penerimaan 2022 Rp246,45 miliar
- Penerimaan 2023 Rp220,83 miliar
- Penerimaan 2024 Rp620,4 miliar
- Penerimaan 2025 sampai Januari Rp107,11 miliar
- Pajak itu terdiri dari
- PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto Rp560,55 miliar
- PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger Rp634,24 miliar
