DJP Keluarkan Jurus Baru Kejar Pengemplang Pajak Lintas Negara
- June 20, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan jurus baru mengejar pengemplang pajak lintas negara.
Jurus baru tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Beleid itu diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Apa saja yang diatur dalam peraturan baru tersebut?
Beleid mengatur banyak poin, salah satunya soal pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pertukaran informasi dilakukan pejabat berwenang berdasarkan perjanjian internasional.
Untuk apa pertukaran informasi dilakukan?
- Mencegah penghindaran pajak
- Mencegah pengelakan pajak
- Mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak yang tak berhak
- Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak
Informasi apa saja yang bisa dipertukarkan?
- Data
- Angka
- Huruf
- Kata
- Citra
- Keterangan lisan atau tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal dan atau sumber informasi lainnya
- Informasi mengenai kekayaan atau harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki atau disimpan oleh orang pribadi atau badan baik miliknya sendiri maupun badan lainnya yang dapat berbentuk rekaman (audio, visual, audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik
Lalu bagaimana pertukaran informasi bisa dilakukan?
Pertukaran informasi bisa dilakukan dengan tiga cara:
- Permintaan
Informasi yang bisa dipertukarkan berdasarkan permintaan ini bisa berbentuk:
a. Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk mengenai pemilik manfaat
b. Informasi akuntansi
c. Informasi perbankan
d. Informasi perpajakan
- Pertukaran informasi spontan
Informasi yang dapat dipertukarkan:
- Informasi soal transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan Wajib Pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra
- Informasi berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik RI atau di negara mitra
- Informasi lain yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan RI atau negara mitra
- Pertukaran informasi yang terjadi secara otomatis
Informasi yang dapat dipertukarkan:
- Informasi soal pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan atau bersumber di RI kepada subjek pajak dalam negeri negara mitra
- Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak Indonesia yang dibayarkan oleh subjek pajak negara mantra atau bersumber dari negara mitra
Dalam rangka melakukan pertukaran tersebut, DJP dapat melakukan
- Competent authority meetings
- Tax examinations abroad
- Simultaneous tax examinations
Jika sudah dihimpun, apa yang dilakukan oleh DJP?
Setelah mendapatkan data, pimpinan unit di lingkungan DJP akan melakukan tindak lanjut, berupa:
- Pengolahan data
- Pengelolaan data
- Pemanfaatan hasil pertukaran informasi itu untuk kepentingan perpajakan.
