DJP Kesulitan Kejar Pajak dari Sektor Informal, Berikut Kendalanya

Direktorat Jenderal Pajak kesulitan dalam mengejar penerimaan pajak dari sektor informal. Hal tersebut diungkapkan oleh Mekar Satria Utama selaku Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak. Dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System pada akhir September lalu, ia mengatakan sejatinya sejak dulu pemerintah ingin memperluas basis perpajakan salah satunya dengan menjadikan sektor informal sebagai target. 

Langkah yang telah dilakukan dalam mengejar penerimaan pajak dari sektor informal, seperti penyederhanaan pajak final dan mengubah tarif PPh final UMKM yang sebelumnya 1 persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Faktanya upaya tersebut masih belum mampu menjaring sektor informal ke dalam basis kelompok masyarakat yang akan dikenakan pajak.

“Kita sepakat memang basis perpajakan harus diperluas, yang kena pajak harus ditambah. Tapi di sektor informal ini banyak isu, mulai dari kekeringan di sektor ekonomi yang membuat semua sulit. Kita bertahun-tahun mencoba sektor informal masuk ke formal supaya mudah dipajaki, tapi ternyata itu belum mampu,” katanya.

Mekar menambahkan beberapa alasan mengapa upaya itu belum berhasil maksimal. Ia menyebut masalah sosial, politik, dan kondisi ekonomi sebagai faktor utama, sekaligus menyinggung isu PTKP yang turut mempengaruhi hasilnya. Terkait masalah tersebut, DJP menyatakan tidak menyerah dalam upaya memperluas basis perpajakan.

Upaya perluasan basis perpajakan salah satunya dengan menggenjot intensifikasi penerimaan pajak dengan cara meninjau kembali kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang sudah terdaftar baik PPh maupun PPn untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Upaya ini juga didukung oleh pendekatan berbasis digital dan strategi multi-door approach, yaitu menjalin kerja sama dengan penegak hukum serta berbagai instansi terkait.

Pendekatan multidoor dilakukan untuk membangun hubungan dan menggali informasi mengenai ketidakberesan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak. Sejauh ini, DJP telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Polri, KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan lainnya. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa strategi ini diterapkan karena diyakini bahwa dalam setiap tindak pidana pengumpulan kekayaan ilegal, pasti terdapat pajak yang dapat ditindaklanjuti.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?