Site icon GNV Consulting Services

DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak

DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak

DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak

DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Dalam surat edaran tersebut, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dengan beberapa tujuan, yaitu:

  • Melakukan pembinaan kepada wajib pajak;
  • Mewujudkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya; dan
  • Meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Mekanisme Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam surat edaran tersebut dibagi berdasarkan kondisi wajib pajak dan wilayah.

    1. Wajib Pajak Terdaftar
      Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan material.
    1. Wajib Pajak Belum Terdaftar
      Pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.
    1. Pengawasan Wilayah
      Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data dan meningkatkan penguasaan wilayah. Dalam pelaksanaannya, pegawai pajak dapat mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk memperoleh data dan informasi perpajakan serta menemukan subjek atau objek pajak.

      Dalam kegiatan pengawasan wilayah inilah Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan. Pengawasan melalui jejaring Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi salah satu dari 13 metode pengawasan yang digunakan DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Pelibatan tersebut dilakukan untuk membangun jejaring informasi perpajakan di wilayah.

Metode Pengawasan DJP untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Selain membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP menggunakan berbagai metode pengawasan lainnya, yaitu:

    1. Visitasi
    2. Penyisiran
    3. Pengamatan langsung
    4. Penilaian dengan remote sensing
    5. Web scraping
    6. Pemanfaatan informasi media
    7. Telaah jurnal
    8. Analisis data yang belum terindentifikasi
    9. Bedah wajib pajak
    10. Bedah kawasan ekonomi
    11. Mirroring hasil pemeriksaan
    12. Taxation partnership

Penjelasan Dirjen Pajak Mengenai Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi. Keduanya tidak terlibat dalam proses pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

“Kehadiran (Babinsa/Bhabinkamtibmas) di sana itu mendukung koordinasi bersama, itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih karena kita sudah pakai CRM (Compliance Risk Management), mesin, kemudian kita pakai observasi dari geo tagging, kita pakai Coretax kita,” ujar Bimo di Kementerian Keuangan pada Selasa (21/7/2026).

Artinya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas berperan sebagai bagian dari jejaring informasi di lapangan, bukan sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan atau memungut pajak. Sementara itu, DJP tetap mengandalkan sistem dan teknologi perpajakan seperti Compliance Risk Management (CRM), geo tagging, serta Coretax sebagai bagian dari sistem utama dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?

Exit mobile version