Site icon GNV Consulting Services

DJP Rilis Edaran Permintaan Akses Data Keuangan Wajib Pajak Demi Kepentingan Perpajakan

DJP Rilis Edaran Permintaan Akses Data Keuangan Wajib Pajak Demi Kepentingan Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Penerbitan pedoman ini bertujuan memberikan kejelasan, keseragaman, serta kepastian langkah bagi para pegawai pajak saat meminta informasi, bukti, maupun keterangan keuangan.

Cakupan dan Tujuan Permintaan Informasi

Aturan ini menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK), dokumen, serta keterangan relevan ke lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework. Langkah ini diambil untuk mendukung berbagai agenda utama, di antaranya:

  • Mendeteksi upaya penghindaran pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.
  • Mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba.
  • Mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak tidak berhak.
  • Memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Selain itu, akses informasi ini ditujukan untuk kebutuhan pertukaran informasi (Exchange of Information/EOI), pengawasan kepatuhan, intelijen perpajakan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan pidana perpajakan. Informasi tersebut juga dapat digunakan dalam penyelesaian upaya administratif dan hukum, seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan/penghapusan sanksi, hingga Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Sasaran Permintaan Informasi

Subjek yang menjadi sasaran permintaan IBK disesuaikan dengan keperluan spesifik di lapangan:


 

Tanggapan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak

Menanggapi kekhawatiran publik terkait terbitnya aturan baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Dalam konferensi pers APBN Kita, beliau menegaskan bahwa pertukaran informasi keuangan merupakan praktik lazim.

“Kalau sudah bayar pajak ya sudah, tenang saja tidak diapa-apain,” ujar Purbaya.

Senada dengan hal tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan ini murni untuk pembenahan di internal DJP dan bukan bentuk perluasan wewenang.

“SE hanya untuk penguatan tata kelola internal. Itu prosedur biasa,” kata Bimo.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?

Exit mobile version