DJP Rilis Renstra 2025-2029, Pajak Orang Kaya Jadi Incaran

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto merilis Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 252 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029. Aturan yang diteken pada 19 Desember 2025 itu memuat sejumlah strategis untuk menggenjot penerimaan negara, salah satunya melalui pengenaan pajak bagi kelompok kaya. DJP berencana menyusun regulasi baru terkait pengenaan pajak yang lebih adil terhadap high wealth individual (HWI) atau golongan kelompok kaya dengan target rampung dan terbit pada 2028 mendatang. 

Rencana Strategis DJP untuk Menggenjot Penerimaan Pajak

a. Menyusun regulasi untuk mendorong penerimaan pajak, seperti

  • Penyusunan dan penyesuaian regulasi terkait PPn dan PPh;
  • Penyusunan regulasi untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak;
  • Penyusunan regulasi mengenai pengaduan tindak pidana perpajakan di DJP (Tax Crime Whistleblowing System); dan
  • Aturan itu ditargetkan selesai pada 2029.

b. Menyusun regulasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, seperti

  • Penyusunan regulasi yang mendukung perluasan tax intermediaries;
  • Penyusunan regulasi mengenai tindak lanjut atas data konkret;
  • Penyusunan regulasi mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak;
  • Perubahan regulasi mengenai rincian data ILAP;
  • Penyusunan regulasi mengenai pengawasan kepatuhan pihak lain (PMSE);
  • Penyempurnaan regulasi mengenai layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
  • Penyempurnaan regulasi mengenai Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Penyempurnaan regulasi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pemindahbukuan; dan
  • Aturan ditargetkan selesai 2028.

c. Menyusun regulasi untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil, seperti;

  • Penyusunan peraturan pelaksanaan terkait pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dengan sistem pemungutan pajak digital luar negeri;
  • Penyusunan regulasi terkait pajak karbon;
  • Penyusunan regulasi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol; dan
  • Aturan ditargetkan selesai 2028.

Latar Belakang Penyusunan Rencana Strategi dalam Renstra DJP 2025-2029

DJP melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja penghimpunan penerimaan pajak negara sebagai sumber dasar penyusunan Renstra 2025-2029. Hasil evaluasi tersebut membantu DJP dalam memetakan sejumlah kelemahan, tantangan, serta peluang yang perlu dikelola secara terarah.

1. Area yang masih perlu diperkuat, antara lain:

  • Tingkat keberhasilan DJP dalam mempertahankan objek banding/gugatan di Pengadilan Pajak masih tergolong rendah;
  • Perbedaan penafsiran regulasi/peraturan antara fiskus dengan WP masih kerap terjadi;
  • Tax ratio dalam beberapa tahun terakhir masih tergolong rendah;
  • Kurangnya jumlah SDM di DJP dan alokasi pegawai yang belum merata sesuai dengan kebutuhan;
  • Dukungan data pihak ketiga yang berkualitas masih terbatas untuk menunjang proses bisnis dan TI; dan
  • Keterbatasan agility DJP dalam menata organisasi sehingga terdapat kesulitan dalam melakukan perbaikan sistem administrasi perpajakan agar seimbang dengan perkembangan bisnis yang dinamis dan cepat.

2. Tantangan strategis di masa mendatang, antara lain:

  • Proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan fluktuasi harga komoditas internasional yang dapat mempengaruhi penerimaan perpajakan;
  • Isu kepercayaan antara otoritas pajak, wajib pajak, dan konsultan yang berpotensi meningkatkan resistensi serta menurunkan tingkat kepercayaan terhadap DJP;
  • Risiko keamanan siber yang mengancam kerahasiaan data perpajakan;
  • Pemanfaatan layanan digital yang belum optimal akibat kesenjangan infrastruktur dan akses internet;
  • Pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, namun masih menyulitkan dalam aspek pengawasan dan pengumpulan data; dan
  • Risiko sistem Coretax belum berjalan secara optimal, sehingga dapat memengaruhi kelancaran proses bisnis dan operasional DJP.

3. Peluang untuk Optimalisasi Penerimaan, antara lain:

  • Momentum bonus demografi yang dapat membuka peluang penerimaan dari sektor pajak melalui perluasan basis pajak seiring meningkatnya komposisi masyarakat usia produktif dan kelas menengah;
  • Pemberlakuan integrasi NIK sebagai NPWP orang pribadi yang mendukung mendukung penguatan basis data melalui kebijakan Satu Data Indonesia;
  • Peluang peningkatan penerimaan dari penerapan pajak karbon yang menjadi salah satu agenda di dalam reformasi perpajakan seiring dengan usaha pemerintah untuk mencegah pemanasan global; dan
  • Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) yang mencakup penguatan pada aspek organisasi, SDM, regulasi, proses bisnis, serta teknologi informasi dan data.
how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?