DJP Ungkap Praktik Penghindaran Pajak yang Dilakukan Pelaku Usaha
- December 1, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap adanya trik yang dilakukan sebagian pengusaha untuk menghindari kewajiban pajak. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR dengan Eselon I Kementerian Keuangan pada Senin (17/11) lalu. Bimo menjelaskan bahwa terdapat dua trik yang digunakan untuk menghindari kewajiban membayar pajak, yaitu:
-
- Memanipulasi atau menahan omzet (bunching)
Manipulasi dilakukan oleh pengusaha agar batas peredaran bruto atau omzet mereka tidak melampaui Rp4,8 miliar. Dengan cara tersebut, mereka berharap tetap dikenakan tarif pajak 0,5 persen atau tarif yang sama seperti yang diberlakukan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
- Memanipulasi atau menahan omzet (bunching)
-
- Memecah usaha (firm splitting)
Sejalan dengan praktik menahan omzet, pengusaha juga melakukan pemecahan usaha dengan tujuan yang sama, yaitu agar tetap dikenakan tarif pajak yang sama seperti yang diberlakukan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
- Memecah usaha (firm splitting)
“Kami menemukan banyak indikasi wajib pajak yang melakukannya. Mereka manfaatkan tarif PPh 0,5 persen padahal secara ekonomi, agregasi total peredaran bruto konsolidasi mereka melewati batasan threshold yang ditetapkan,” katanya.
Untuk menutup celah yang dimanfaatkan pengusaha dalam melakukan trik tersebut, Bimo menyampaikan bahwa pihaknya tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Revisi dilakukan untuk mengatur ulang subjek PPh final 0,5 persen dengan mengecualikan WP yang berpotensi menggunakan tarif itu sebagai sarana melakukan penghindaran pajak,” kata Bimo.
Proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 22–24 Oktober 2025. Saat ini, rancangan aturan tersebut berada di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk tahapan penetapan sebagai peraturan presiden.


