Global Minimum Tax (GMT) Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp4,49 Triliun

Indonesia mengenakan pajak minimum global (GMT) terhadap grup perusahaan multinasional atau Grup PMN beromzet tahunan paling sedikit 750 juta Euro atau setara dengan Rp 15 triliun. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa pengenaan GMT berpotensi menambah penerimaan negara sampai dengan Rp4,49 triliun.

Tiga Mekanisme Utama Pengumpulan GMT di Indonesia

Dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5), Bimo mengatakan pengenaan GMT di Indonesia dilakukan melalui tiga mekanisme utama;

– Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT)
– Income Inclusion Rule (IIR)
– Under Tax Payment Rule (UTPR). 

Penerapan GMT diperkirakan akan berdampak pada 722 grup perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 grup PMN teridentifikasi memenuhi kriteria kewajiban pelaporan GMT berdasarkan data Country-by-Country Report (CbCR) periode 2021–2024. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pemerintah, kelompok PMN tersebut memiliki potensi tambahan penerimaan pajak hingga Rp4,49 triliun. Potensi penerimaan tersebut berasal dari dua sumber utama, yaitu:

– QDMTT Rp86,38 miliar. Potensi penerimaan pajak ini berasal dari 3 grup; dan 

– Lainnya Rp4,41 triliun berasal dari potensi dari penerapan IIR pada 4 grup.

DJP Terbitkan Aturan Pelaksanaan GMT 

Bimo telah merilis Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata  Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional yang telah ditandatangani oleh Bimo 4 Mei lalu. 

Beleid ini mengatur beberapa poin, salah satunya kewajiban bagi kelompok grup perusahaan multinasional atau Grup PMN menjadi wajib pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBe). Mengutip Pasal 3 peraturan tersebut, kewajiban muncul bila;

1. Peredaran bruto atau omzet tahunan Grup PMN paling sedikit 750 juta Euro atau Rp15 triliun berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama; dan
2. Nilai omzet tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE

Ketika PMN sudah memenuhi kondisi itu, mereka harus menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE ke DJP yang disampaikan melalui portal wajib pajak. Permohonan selanjutnya akan diproses DJP dan kan dijadikan sebagai data dan informasi untuk kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan pajak oleh DJP.

Apa Saja Poin Penting Lain dalam Aturan Ini? 

Selain mengatur tata cara pelaksanaan GMT, PER-6/PJ/2026 juga mewajibkan Wajib Pajak GloBE untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban GloBE.

Dalam SPT Tahunan PPh tersebut, wajib pajak harus mencantumkan:

– Perhitungan pajak tambahan (top-up tax) berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR) untuk setiap negara atau yurisdiksi;
– Perhitungan pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Profits Rule (UTPR) untuk setiap negara atau yurisdiksi; dan
– Perhitungan pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) yang terutang di Indonesia.

Selain SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak GloBE yang berstatus sebagai Entitas Induk Utama (Ultimate Parent Entity/UPE) dalam Grup Perusahaan Multinasional (PMN) juga wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada Direktur Jenderal Pajak. GIR harus disusun sesuai dengan ketentuan GloBE yang berlaku secara internasional.

Adapun GIR paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

– Data entitas konstituen, termasuk nomor identitas wajib pajak (jika tersedia), negara atau yurisdiksi tempat entitas berada, serta status entitas berdasarkan ketentuan GloBE;
– Struktur Grup PMN, termasuk kepemilikan dan kepentingan pengendali atas setiap entitas konstituen dalam grup; dan
– Alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR serta jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk masing-masing negara atau yurisdiksi.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?