Hasil Capaian Kerja: Satgas PKH yang Sukses Meningkatkan Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membuahkan hasil bagi penerimaan pajak. Hadirnya Satgas PKH ikut meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga penerimaan negara bertambah. Menurut data dari Ditjen Pajak sampai dengan 21 November lalu, kelahiran Satgas PKH telah berhasil menambah penerimaan pajak sampai dengan Rp1,749 triliun.

Sumber Penambahan Penerimaan Pajak

Sumber Penambahan Penerimaan Pajak

Bimo menyampaikan bahwa selain peningkatan penerimaan pajak, pembentukan Satgas PKH juga menghasilkan capaian lain sebagaimana diungkapkan oleh Satgas PKH, antara lain ditemukannya potensi denda.

Capaian Kerja Satgas PKH

  • Pajak
    • Peningkatan kepatuhan pembayaran pajak dari kalangan wajib pajak.
    • Peningkatan atas pembayaran pajak di luar kewajiban bulanan naik dibandingkan tahun 2024 lalu dari Rp25,86 triliun menjadi Rp31,08 triliun.
  • Denda
    • Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menyebutkan Satgas PKH telah menagih denda ke perusahaan sawit dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan negara.
    • Per Senin (8/12) sudah ada 71 perusahaan yang ditagih dendanya dengan rincian sebagai berikut;
      – 49 perusahaan sawit dengan nilai denda Rp9,4 triliun; dan
      – 22 perusahaan tambang dengan nilai denda Rp3,73 triliun.

Adapun perkembangan terkait pembayaran denda adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan Sawit
    Dari 49 perusahaan yang dikenai denda, sebanyak 33 perusahaan telah menghadiri pemanggilan Satgas PKH. Dari 33 perusahaan yang memenuhi panggilan tersebut 15 diantaranya telah membayar sejumlah Rp1,7 triliun, 5 perusahaan menyatakan siap membayar, dan 13 lainnya mengajukan keberatan.
  2. Tambang
    Dari 22 perusahaan yang ditagihkan denda, sebanyak 13 perusahaan telah memenuhi panggilan Satgas PKH dan bersedia membayar denda sebesar Rp500 miliar dari total tagihan Rp2,09 triliun. Selain itu, 3 perusahaan lainnya menyatakan siap membayar denda dengan total Rp1,64 triliun. Sementara 9 perusahaan lainnya masih masuk dalam jadwal penagihan.
how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?