Jumlah Crazy Rich RI yang Bayar Pajak Naik 5,1 Persen, Apa Pemicunya?
- April 6, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkap jumlah pembayar pajak RI dari golongan orang kaya naik. Berdasarkan data yang dimilikinya sampai dengan saat digelarnya Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (11/3) lalu, jumlah pembayar pajak masyarakat golongan tersebut sudah naik 5,1 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Bimo mengklaim kondisi ini tidak terjadi begitu saja. Kenaikan merupakan buah dari langkah terencana yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam menggenjot kepatuhan masyarakat.
Langkah terencana yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak
a. Memperbaiki dan mengintensifkan pelayanan pajak yang dilakukan dengan;
- Mengimplementasikan coretax system; dan
- Modernisasi layanan dan pengawasan digital.
b. Peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya;
- Memanggil sejumlah wajib pajak dari golongan orang kaya; dan
- Mengklarifikasi data pemenuhan pajak kelompok masyarakat kaya
Kriteria Wajib Pajak dari Kalangan Crazy Rich berasal dari mereka yang terkena tarif PPH Tertinggi sebesar 35 persen. Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang termasuk dalam tarif 35 persen adalah orang dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun.
