Site icon GNV Consulting Services

Kemenkeu Nilai Insentif Pajak Perlu Dievaluasi dan Didesain Ulang

Kemenkeu Nilai Insentif Pajak Perlu Dievaluasi dan Didesain Ulang

Kementerian Keuangan menilai insentif pajak yang selama ini diberikan pemerintah perlu dievaluasi dan didesain ulang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan insentif dengan perubahan struktur ekonomi, meningkatkan ketepatan sasaran, serta mengantisipasi penerapan Global Minimum Tax (GMT).

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam International Tax Conference 2026 pada Rabu (16/9) lalu.

Yon menjelaskan, terdapat tiga alasan utama yang mendasari perlunya evaluasi dan desain ulang insentif pajak.

Kesenjangan Desain Insentif Pajak

Pertama, desain insentif pajak dinilai belum sepenuhnya selaras dengan perubahan struktur ekonomi. Pergeseran dari ekonomi konvensional atau tradisional menuju ekonomi digital telah mengubah pola bisnis, sementara skema insentif pajak Indonesia masih berorientasi pada industri tradisional.

Yon mencontohkan fasilitas tax holiday yang selama ini diberikan kepada industri pionir, sektor manufaktur, dan industri sejenis.

Kondisi tersebut berbeda dengan Malaysia, Vietnam, dan Thailand yang telah memfokuskan pemberian insentif, baik berupa tax holiday maupun tax allowance, kepada industri digital, elektronik, energi terbarukan, serta sektor sejenis lainnya.

“Kita perlu memikirkan bagaimana industri berubah. Karenanya penting bagi Indonesia untuk mengidentifikasi skema insentif pajak seperti apa yang bisa selaras dengan perubahan itu,” katanya.

Ketepatan Sasaran Insentif Pajak

Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi ketepatan sasaran pemberian insentif pajak. Yon menyebutkan, nilai insentif pajak yang digelontorkan pemerintah untuk mendorong perekonomian domestik meningkat dari Rp293 triliun pada 2021 menjadi Rp564 triliun pada 2026.

Meski jumlahnya meningkat hampir dua kali lipat, hampir 70% dari insentif tersebut mengalir untuk kesejahteraan rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara porsi khusus investasi masih terbatas. Kondisi ini menjadi tantangan dalam menilai ketepatan insentif bagi sektor industri.

“Hanya sebagian kecil insentif yang dialokasikan khusus untuk investasi. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam menilai apakah insentif yang diberikan kepada industri sudah tepat atau belum,” katanya.

Dampak Penerapan Global Minimum Tax

Ketiga, penerapan Global Minimum Tax (GMT) turut menjadi alasan perlunya evaluasi insentif pajak. Yon menjelaskan bahwa penerapan GMT mengubah perhitungan manfaat insentif pajak karena Pilar Dua GMT menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%.

Dengan adanya batas minimum tersebut, manfaat insentif pajak bagi investor, termasuk fasilitas tax holiday dan tax allowance, berpotensi berkurang.

“Jadi pasti akan terdampak. Kini, Indonesia dan banyak negara berkembang lainnya harus memikirkan skema insentif pajak alternatif terkait kondisi itu,” katanya.

Insentif Pajak Tetap Berperan dalam Menarik Investasi

Yon menegaskan, evaluasi dan desain ulang insentif pajak diperlukan karena instrumen tersebut masih berperan penting dalam menarik investasi. Menurutnya, berbagai literatur menunjukkan bahwa investor yang berorientasi pada efisiensi tetap mempertimbangkan insentif pajak sebagai faktor tambahan dalam menentukan keputusan investasi.

Literatur tersebut juga menunjukkan bahwa insentif pajak masih menjadi salah satu instrumen yang paling umum digunakan negara untuk menarik investasi.

Yon menyebutkan, dari 70 negara berkembang yang menerapkan kebijakan insentif pajak, sebanyak 80% menggunakan skema tax holiday untuk menarik investasi. Sementara itu, 71% diantaranya menggunakan tax allowance.

Dengan demikian, evaluasi dan desain ulang diperlukan agar kebijakan insentif pajak Indonesia dapat menyesuaikan diri dengan perubahan struktur ekonomi, memiliki sasaran yang lebih tepat, dan tetap relevan di tengah penerapan GMT.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?

Exit mobile version