Site icon GNV Consulting Services

Kemenkeu Ungkap Proses Berliku Kenakan Pajak Tinggi ke Orang Kaya, Apa Saja?

Kemenkeu Ungkap Proses Berliku Kenakan Pajak Tinggi ke Orang Kaya, Apa Saja?

Kemenkeu Ungkap Proses Berliku Kenakan Pajak Tinggi ke Orang Kaya, Apa Saja?

Kemenkeu Ungkap Proses Berliku Kenakan Pajak Tinggi ke Orang Kaya, Apa Saja?

Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya atau high wealth individual. Menurut mereka rencana yang disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Buruh lalu itu penerapannya butuh proses panjang dan berliku. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan dengan proses yang panjang sehingga pengenaan pajak belum bisa dijalankan dalam waktu dekat ini.

“Kita punya arah memajaki orang kaya, tapi pengenalan pajak baru itu tidak sederhana misal hari ini kita mau kenakan pajak baru, besok kita keluarkan aturan terus besok kita bisa pungut,” katanya dalam diskusi publik, Selasa (27/5) lalu.

 

Memang kenapa?

Karena banyak pertimbangan yang harus dilihat Kemenkeu dalam mengenakan pajak tinggi ke orang kaya

 

Apa saja pertimbangan itu?

  • Pertimbangan hukum
  • Karena pajak orang kaya ini merupakan jenis pajak baru, pemerintah harus membuat undang-undang
  • Karena harus membuat undang-undang baru, pemerintah harus berdiskusi dengan DPR
  • Tak hanya berdiskusi dengan DPR, pemerintah juga harus melakukan kajian dan dengar pendapat dengan melibatkan masyarakat

 

Pertimbangan lain?

  • Beban pajak
  • Dalam mengenakan pajak tinggi ke orang kaya, Kementerian Keuangan akan melihat secara komprehensif semesta pajak
  • Artinya, Kementerian Keuangan akan melihat beban pajak yang sudah dikenakan terhadap orang kaya
  • Hal itu dilakukan supaya pajak orang kaya tak terlalu membebani masyarakat

 

Memang selain PPh, orang kaya punya beban pajak lagi?

Yon menyebut selain PPh, orang berpenghasilan tinggi juga sering terkena beban pajak yang tinggi atas usaha dan bisnis mereka, seperti PBB, PNBP terutama orang kaya yang berbisnis di sektor pertambangan, perkebunan, maupun kehutanan, dan bea keluar atas ekspor yang dilakukan pengusaha atau orang kaya.

“Jadi dalam mengenakan pajak bagi orang kaya itu, kita perlu melihatnya tidak hanya satu dari PPh dan PPN, tapi intsrumen keseluruhan karena kita tidak ingin kenakan beban banyak ke masyarakat,” kata Yon

 

Selain itu, apa pertimbangan lain yang dipakai pemerintah dalam menjalankan rencana Prabowo mengenakan pajak tinggi ke orang kaya?

  • Praktik di dunia internasional
  • Dalam mengenakan pajak tinggi ke orang kaya, Kemenkeu melihat contoh penerapan di negara lain
  • Indonesia juga melakukan kajian dengan G20 terkait pengenaan pajak itu
  • Nah, sembari menunggu proses itu, Yon mengatakan sejatinya pemerintah sudah berupaya adil dalam mengenakan pajak ke masyarakat

 

Bagaimana keadilan itu dilakukan?

  • Keadilan dilakukan dengan menerapkan kewajiban pembayaran PPh secara bertingkat paska berlakunya UU Harminisasi Peraturan Perpajakan
  • Dengan kebijakan itu, besaran PPh ke masyarakat dikenakan sesuai dengan tingkat penghasilannya
  • Berikut rinciannya;
    1. Orang berpenghasilan sampai Rp60 juta terkena tarif PPh 5 persen
    2. Orang berpenghasilan Rp60 juta-Rp250 juta terkena tarif PPh 15 persen
    3. Orang berpenghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25 persen
    4. Orang berpenghasilan Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar terkena tarif PPh 30 persen
    5. Orang berpenghasilan Rp5 miliar ke atas terkena tarif PPh 35 persen
how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?

Exit mobile version