Lunas Pajak Jadi Syarat Perusahaan Tambang Ajukan RKAB Mulai Tahun Depan
- December 17, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News

Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan syarat baru bagi perusahaan tambang dalam mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Syarat baru tersebut adalah wajib menunjukkan surat keterangan lunas pajak.
“Bapak ibu (pengusaha tambang) silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya (2026), RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam sosialisasi RKAB yang digelar di Kantor Ditjen Pajak pada Rabu (26/11) lalu.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan dilatarbelakangi oleh temuan Direktorat Jenderal Pajak perihal banyaknya perusahaan pertambangan yang mencoba kabur dari tanggung jawab wajib pajak mereka. Selain itu, rendahnya kesadaran pengusaha tambang dalam membayar pajak juga dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain:
- Peningkatan jumlah populasi wajib pajak terdaftar di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
- Data pelaporan SPT tahunan wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara.
- Data pembayaran pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara
Data Populasi Pajak Pertambangan Minerba
Direktorat Jenderal Pajak memiliki data populasi wajib pajak pertambangan mineral dan batu bara yang terus meningkat tiap tahun.
Artinya populasi wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara meningkat 3 persen per tahun
Namun di tengah meningkatnya populasi wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara, jumlah wajib pajak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) justru mengalami penurunan.
Tidak hanya pelaporan SPT, di tengah peningkatan jumlah wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara juga didapati bahwa data pembayaran pajak mereka juga rendah.
Dari data-data yang ditemukan di lapangan, Dirjen Bimo mengaku jika ia merasa kecewa.
“Angka ini sudah buat saya mules. Silahkan terjemahkan sendiri artinya. Ini early warning, silahkan comply karena saya tidak akan mentolerir lagi. Semua akan saya proses,” katanya.
</p>
