Memahami Strategi dan Peluang di Balik Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
- December 20, 2024
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memastikan tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menerapkan prinsip keadilan dalam perpajakan. Meski demikian, kenaikan ini tidak berlaku untuk semua barang. Hanya barang tertentu, terutama kategori mewah, yang akan dikenakan tarif baru.
Apa Saja yang Kena Kenaikan Tarif?
Barang yang terkena tarif baru adalah barang yang tergolong mewah dan biasa dikonsumsi oleh masyarakat ekonomi atas. Berikut daftar barang yang akan terkena kenaikan:
- Makanan premium
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (seperti Wagyu dan Kobe)
- Ikan premium (seperti Salmon dan Tuna)
- Udang dan crustacea premium
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan medis premium
- Listrik rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA
Barang-barang ini sebelumnya tidak dikenakan tarif PPN, tetapi mulai tahun depan masuk dalam kategori kena pajak.
Barang Apa Saja yang Bebas Tarif?
Untuk menjaga daya beli masyarakat, barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN. Berikut daftarnya:
Barang Kebutuhan Pokok
- Beras
- Daging (ayam ras, sapi)
- Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung)
- Telur ayam ras
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan
- Susu
- Garam
- Gula konsumsi
- Minyak goreng tertentu
- Cabai dan bawang merah
Jasa yang Bebas Tarif
- Jasa pendidikan (kecuali kategori premium)
- Jasa kesehatan medis (kecuali kategori premium)
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
Mengapa Pemerintah Menaikkan Tarif?
Ada beberapa alasan utama di balik keputusan ini:
- Meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan.
- Menerapkan prinsip keadilan, di mana masyarakat mampu berkontribusi lebih besar.
- Pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai Pasal 7 Ayat 1 Huruf (b).
Menurut pemerintah, pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok telah memberikan manfaat besar. Pada tahun 2025, potensi pendapatan negara yang hilang dari pembebasan pajak tersebut mencapai Rp265,6 triliun.
Tarif PPN Indonesia Dibandingkan Negara Lain
Dengan kenaikan menjadi 12 persen, tarif di Indonesia berada di posisi menengah dalam konteks internasional:
ASEAN
- Thailand: 7%
- Singapura: 9%
- Malaysia: 10%
- Vietnam: 10%
- Filipina: 12%
Dunia
- Kanada: 10%
- Australia: 10%
- Jepang: 10%
- China: 13%
- Afrika Selatan: 15%
- Jerman: 19%
- Prancis: 20%
Dampak Kenaikan Tarif
Kenaikan ini memiliki beberapa dampak yang perlu diantisipasi:
- Penurunan daya beli masyarakat, terutama pada barang non-esensial.
- Sektor terdampak:
- Properti nonsubsidi.
- Otomotif.
- Elektronik.
Penurunan ini bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi jika tidak dikelola dengan baik.
Langkah Pemerintah Mengatasi Dampak
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan langkah strategis:
- Pembebasan PPN untuk usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
- Insentif sektor properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah sebesar Rp2,1 triliun.
- Penghapusan PPN pada barang kebutuhan pokok dan jasa esensial seperti pendidikan dan kesehatan.
- Bansos dan subsidi senilai Rp827 triliun dalam APBN 2025.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan strategi mitigasi dampak dan pembebasan pajak untuk kebutuhan dasar, kebijakan ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
