Site icon GNV Consulting Services

Mengintip Kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Kejar Pajak, Adakah Kebijakan Baru?

Mengintip Kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Kejar Pajak, Adakah Kebijakan Baru?

Mengintip Kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Kejar Pajak, Adakah Kebijakan Baru?

Mengintip Kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Kejar Pajak, Adakah Kebijakan Baru?

Presiden Prabowo Subianto mencopot Sri Mulyani dan menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai menteri keuangan. Meski baru menjabat di Kementerian Keuangan, Purbaya mengatakan tak akan mengubah kebijakan Sri Mulyani, salah satunya di bidang pajak. Ia mengatakan tak akan mengenakan pajak baru demi mengejar target penerimaan pajak yang ditargetkan Rp2.357 triliun untuk 2026 mendatang.

“Menurut saya tidak usah ada pajak baru,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (8/9) lalu.

Langkah Purbaya Perkuat Penerimaan Pajak

Purbaya menegaskan akan melanjutkan penguatan sistem yang sudah ada sambil mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah utama yang ia siapkan adalah menarik dana pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia untuk dialirkan ke sektor perbankan. Dari total Rp425 triliun dana mengendap, sekitar Rp200 triliun akan digerakkan kembali ke perbankan guna menggerakkan perekonomian dalam negeri. Purbaya optimistis strategi ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan penerimaan pajak.

Perencanaan Strategi Tambahan Juga Disiapkan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR pada Rabu (10/9), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan enam strategi pemerintah untuk mengejar penerimaan pajak tahun depan, di luar yang telah disampaikan Menteri Purbaya.

    1. Integrasi Data
      Pemerintah mengembangkan integrasi data dengan berbagai tujuan, antara lain sebagai alat benchmarking atau pembanding dalam pengumpulan pajak, bahan analisis penerimaan pajak, mempermudah pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, serta mendukung kepentingan intelejen pajak.
    2. Kebijakan Pemajakan Transaksi Digital
      Langkah ini mencakup penunjukan platform e-commerce atau PMSE, digitalisasi transaksi luar negeri melalui platform asing, pengenaan pajak atas transaksi aset kripto, serta penunjukan lembaga jasa keuangan bullion.
    3. Digitalisasi Sistem Pajak
      Upaya digitalisasi dilakukan untuk memperluas basis pajak, menerapkan compliance risk management integrated risk engine, serta mengoptimalkan pemanfaatan coretax.
    4. Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
      Penguatan dilakukan melalui pembentukan task force khusus, peningkatan pengawasan kewajiban perpajakan pada shadow economy, pemeriksaan intensif wajib pajak, serta optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan.
    5. Memperkuat Kepercayaan Publik
      Fokus diarahkan pada pembangunan organisasi yang profesional dan humanis, penguatan integritas pegawai pajak, serta strategi komunikasi yang lebih efektif.
    6. Memperbaiki Kebijakan Perpajakan
      Langkah ini meliputi peninjauan ulang regulasi perpajakan, memperkuat mekanisme pemungutan pajak, serta mengevaluasi insentif perpajakan.

Meski begitu, Bimo Wijayanto belum menjelaskan detail teknis setiap langkahnya. Ia hanya mengatakan untuk menjalankan strategi tersebut, pihaknya mengusulkan anggaran Rp6,27 triliun pada tahun depan dan permintaanya telah disampaikan kepada DPR.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?

Exit mobile version