Mengintip Mudah Administrasi Pajak dari Penerapan Core Tax Administration Lewat Aturan Sri Mulyani
- December 30, 2024
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News

Pemerintah melalui Ditjen Pajak bersiap menerapkan Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Kesiapan disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember 2024 dengan dua pertimbangan.
Pertama, selesainya proses uji coba Operational Acceptance Test (OAT) pada 29 November lalu.
Hasil uji coba sukses dan selesai sesuai jadwal. Setelah proses itu, DJP melalukan uji coba di beberapa kantor wilayah.
Uji coba dijadwalkan mulai 16 Desember di seluruh kantor wilayah DJP di Indonesia demi memastikan kesiapan sistem sekaligus memberikan kesempatan ke wajib pajak dan pegawai beradaptasi dengan sistem baru ini.
Pertimbangan kedua, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PMK itu merupakan kerangka regulasi dasar pelaksanaan PSIAP.
Nah, berkaitan dengan PMK ini, ada beberapa poin penting yang diatur Menteri Keuangan Sri Mulyani agar proses perpajakan menjadi lebih mudah.
Berikut poin tersebut;
Registrasi perpajakan
- Dalam PMK 81, Sri Mulyani mengatur kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan proses pendaftaran
- Kemudahan dilakukan dengan mengizinkan wajib pajak melakukan pendaftaran di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless)
- Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth)
Kemudahan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
- Kemudahan bisa didapat dari tersedianya akun wajib pajak yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak
Penyeragaman jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak
- Beleid mengatur bahwa jatuh tempo pembayaran beberapa jenis pajak tanggal 15 bulan berikutnya
- Pasal 94 ayat 2 mengatur tanggal jatuh tempo pembayaran yang diseragamkan itu untuk pembayaran; PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh minyak bumi dan atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi, PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, PPn terutang atas kegiatan membangun sendiri
- Penyeragaman diharapkan bisa memudahkan tata kelola dan administrasi perpajakan
Deposit pajak
- PMK mengatur ketentuan soal keberadaan deposit pajak
- Deposit bisa dipakai untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak
- Keberadaan deposit bisa bermanfaat bagi masyarakat sehingga terhindar dari risiko keterlambatan pembayaran pajak
Kemudahan syarat permohonan fasilitas PPh
- PMK 81 mengatur permohonan fasilitas PPh tidak perlu lagi melampirkan Surat Keterangan Fiskal yang berisi informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak
- Syaratnya; wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan
- Syarat ini berbeda dari sebelumnya
- Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, Wajib Pajak harus melampirkan SKF Wajib Pajak dan/atau seluruh pemegang saham
Penggunaan kode billing
- PMK 81 mengatur satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak
- Penggunaan ini lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak
Pelaporan SPT
- PMK 81 mengatur pelaporan SPT dengan fitur prepopulated
- Dengan fitur ini bukti potong pajak otomatis akan tersedia dalam Coretax
- Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- Fitur ini berbeda dari sebelumnya di mana fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21.
- Perubahan itu diharapkan membuat pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.
</p>
