Menkeu Purbaya: Penerima Restitusi Pajak Jumbo Akan Diaudit
- March 9, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan segera melakukan audit terhadap wajib pajak yang menerima restitusi pajak dalam jumlah besar. Langkah ini diambil menyusul indikasi ketidakwajaran dalam pemberian restitusi pada 2025 yang dinilai cukup signifikan dan perlu ditelusuri lebih lanjut. Indikasi tersebut muncul melihat dari jumlah restitusi yang tercatat cukup besar, sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan prosedur.
Data Restitusi Menteri Keuangan pada Tahun 2025
Menurut data dari Ditjen Pajak, realisasi restitusi tembus hingga Rp361,15 triliun dengan rincian sebagai berikut.
| PPh Badan | PPN Dalam Negeri |
| Rp 98,09 Triliun | Rp 253,70 Triliun |
Perbandingan Restitusi tahun 2024 dengan 2025
| 2024 | 2025 |
| Rp 265,67 Triliun | Rp 361,15 Triliun |
Terjadi lonjakan di tahun 2025 sebesar Rp95,83 triliun atau setara dengan 35,9 persen dibanding dengan tahun sebelumnya dengan rincian sebagai berikut:
- PPh Badan melonjak Rp 43,66 triliun atau 80,2 triliun jika dibanding 2024 yang hanya Rp 54,43 triliun
- PPN Dalam Negeri melonjak Rp 48,02 triliun atau 23,3 persen dibanding 2024 yang hanya Rp 205,68 triliun
Purbaya menyebut lonjakan restitusi tersebut tidak wajar dan mencurigakan. Lonjakan ini turut berdampak pada pendapatan pajak bersih pada 2025 sehingga pemeriksaan lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan akurasi data.
“Kita akan audit yang besar-besar dan mencurigakan karena tahun lalu kita keluarkan Rp 360 triliun restitusinya itu menurut saya kebesaran. Saya akan lihat ada gak yang main-main di situ demi memperbaiki kondisi fiskal juga,” katanya di Jakarta, Senin (23/2).
Sektor Industri Penyumbang Restitusi Terbesar di Tahun 2025

Pemicu Kenaikan Restitusi Pajak 2025
Identifikasi awal dipicu oleh beberapa faktor yang mendorong lonjakan restitusi:
- Moderasi harga komoditas unggulan:
Penurunan harga minyak kelapa sawit dan batu bara yang disebut-sebut berdampak pada penurunan profitabilitas perusahaan - Relaksasi permohonan restitusi:
Pemberian restitusi dipercepat untuk mendukung likuiditas, sehingga lebih banyak permohonan disetujui dalam periode singkat - Percepatan waktu pemeriksaan:
Proses pemeriksaan yang lebih cepat memungkinkan pengajuan restitusi diselesaikan lebih cepat, berkontribusi pada lonjakan nilai restitusi.


