Menkeu Purbaya Pertimbangkan Ulang Penurunan PPN ke 8%: Berikut Alasannya
- November 7, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ragu dalam untuk melaksanakan niatnya menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang saat ini 11 persen menjadi 8 persen. Sebelumnya dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Selasa (12/10) lalu, ia sempat membuka wacana untuk menurunkan tarif PPN mulai tahun depan. Wacana tersebut dilakukan demi mendorong daya beli masyarakat dan menggenjot ekonomi.
“Memang belum clear. Tapi kita akan lihat; bisa tidak kita turunkan PPN,” katanya saat itu.

Potensi Resiko Penurunan Tarif PPN ke 8%
Dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Selasa (28/10), Menkeu Purbaya menekankan bahwa penurunan tarif PPN membawa risiko signifikan bagi pendapatan negara. Ia menyebutkan, penurunan tarif sebesar 1 persen saja dapat mengurangi penerimaan negara hingga Rp70 triliun per tahun. Hal tersebut berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan yang cukup besar dan jika dipaksakan, penurunan PPN berisiko memperlebar defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB. Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas fiskal dan perekonomian secara keseluruhan.
Kelanjutan Wacana Penurunan Tarif PPN
Menkeu Purbaya belum menyatakan bahwa kebijakan terkait rencana penurunan tarif PPN dibatalkan. Ia menekankan bahwa sebelum mengeksekusi penurunan tarif, sejumlah pertimbangan harus diperhitungkan dengan matang. Pertimbangan yang dihitung meliputi dampak fiskal, kemampuan Kementerian Keuangan serta Ditjen Pajak dan Bea Cukai dalam menghimpun pendapatan negara, efektivitas perbaikan sistem perpajakan dan kepabeanan, serta potensi dampak ekonomi yang ditimbulkan jika tarif PPN diturunkan.
Tenggat Waktu Akan Kepastian Penurunan Tarif PPN
Menkeu Purbaya mengatakan bahwa kepastian terkait penurunan tarif PPN kemungkinan akan disampaikan setelah Triwulan I 2026 dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:
- Perbaikan Sistem Perpajakan dan Kepabeanan – Proses ini diperkirakan memakan waktu dua triwulan.
- Evaluasi Kinerja Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai – Melihat kemampuan kedua institusi dalam menghimpun penerimaan negara.
- Pergerakan Ekonomi Indonesia – Memastikan kondisi ekonomi mendukung pelaksanaan penurunan tarif PPN.


