Menkeu Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang di E-Commerce
- October 6, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang yang jualan di e-commerce seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya. Penundaan ia sampaikan kepada wartawan pada Jumat (26/9) lalu.
Padahal, pendahulu Purbaya, Sri Mulyani sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 14 Juli 2025 lalu untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang di e-commerce.
Purbaya membantah penundaan dilakukan karena sistem di Direktorat Jenderal Pajak belum siap.
“Sistem sudah siap. Kami sudah mengetes sistemnya. Uangnya beberapa sudah bisa diambil,” katanya.
Alasan Purbaya menunda pungutan pajak pedagang e-commerce meskipun sistem sudah siap
Penundaan dilakukan karena mempertimbangkan berbagai hal. Purbaya menilai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini belum mendukung penerapan pungutan pajak. Ia khawatir jika PPh 0,5 persen tetap diberlakukan pada pedagang e-commerce, hal ini dapat menimbulkan kegaduhan yang berdampak negatif pada ekonomi dan penerimaan pajak.
Penundaan pungutan pajak diberlakukan hingga kondisi mendukung
Purbaya mengatakan penundaan akan dilakukan jika kebijakan yang ia keluarkan sudah memberikan efek positif bagi perekonomian.
Kebijakan Menteri Purbaya
Selain kebijakan di atas, Purbaya juga lebih memilih jurus lain untuk mengejar penerimaan pajak ketimbang memungut PPh Pasal 22 dari pedagang di e-commerce yaitu mengejar pengemplang pajak.
Ada berapa banyak pengemplang pajak yang diperkirakan?
- Purbaya mengatakan sudah ada daftar pengemplang pajak yang ia incar
- Jumlahnya mencapai 200 pengemplang pajak
- Total pajak yang dikemplang 200 pengemplang pajak itu tembus Rp60 triliun
Tindakan yang ambil Purbaya guna mengejar pengemplang pajak
- Purbaya telah mengultimatum pengemplang pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam waktu seminggu terhitung sejak Selasa (23/9)
- Ia mengancam akan membuat hidup pengemplang pajak itu menderita jika mereka tak menunaikan kewajibannya sesuai batas waktu yang ia berikan
Perkembangan pengejaran pembayaran pajak dari pengemplang pajak
- Sampai dengan Jumat (26/9) sudah ada 84 pengemplang pajak yang telah menjawab ultimatum Purbaya
- 84 pengemplang pajak itu sudah membayarkan kewajiban yang mereka kemplang Rp5,1 triliun ke negara