Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah
- August 7, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News

Pemerintah dan DPR menerbitkan aturan baru yang membebaskan para investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Danantara dari kewajiban pajak. Aturan baru itu dicangkup dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang merupakan hasil revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023.
Dasar Hukum Pembebasan Pajak bagi Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Ketentuan pembebasan pajak bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond diatur dalam Pasal 50 A pada UU Nomor 4 Tahun 2026. Pasal tersebut memberikan wewenang bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang dan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Guna menarik investor dalam membeli surat utang itu, dalam Pasal 50 A angka lima (5), pemerintah dan DPR melalui UU P2SK yang baru akan memberikan jaminan berbentuk pembebasan penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan perdata terhadap para investor.
Tak hanya itu, dalam Pasal 50A angka enam (6), pemerintah dan DPR juga mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan investor dalam membeli surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan juga Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Tak hanya perlindungan hukum, lewat UU P2SK yang baru juga memperluas cakupan calon investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Perluasan mereka atur dalam Pasal 50A ayat sembilan (9) yang mengatur bahwa investor surat utang khusus, Patriot Bond dan juga Merah Putih Bond termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Tujuan Keistimewaan bagi Investor Patriot Bond & Merah Putih Bond
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pada Selasa (23/6) bahwa keistimewaan tersebut bertujuan menarik dana di luar sistem keuangan ke perekonomian nasional. Keberadaan dana itu ia harapkan bisa meningkatkan likuiditas di dalam negeri dan mendukung kegiatan ekonomi domestik. Purbaya membantah bahwa ketentuan tersebut mengistimewakan investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurutnya, perlindungan hukum dan pajak bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond hanya diberlakukan pada dana yang ditempatkan di surat utang khusus tersebut. Ia menjamin bahwa perlindungan hukum itu tidak berlaku bagi seluruh aktivitas investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond di Indonesia. Hal ini berarti, perusahaan maupun aktivitas usaha yang dimiliki investor tetap dapat diperiksa dan dikenakan tindakan hukum bila mereka melakukan pelanggaran.
Klarifikasi Pemerintah soal Potensi Pencucian Uang
Purbaya turut secara tegas membantah anggapan itu. Menurutnya, penerbitan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond serta pemberian keistimewaan kepada investornya, bukan merupakan kebijakan menyimpang yang dimaksudkan untuk memfasilitasi pencucian uang. Ia juga menyatakan pemberian keistimewaan ke investor merupakan praktik biasa yang sering diberikan oleh banyak negara.
