PER-26/PJ/2025: DJP Resmi Dapat Kewenangan Menyita dan Menjual Saham Penunggak Pajak
- February 27, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News, Tax Updates
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan langkah strategis baru dalam mengejar penerimaan negara dari penunggak dan pengemplang pajak. Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan Atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak.
Ruang Lingkup PER-26/PJ/2025
Beleid yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 mengatur beberapa ketentuan mengenai kewenangan tegas kepada Ditjen Pajak dalam mengejar pendapatan negara dari penunggak dan pengemplang pajak. Mengacu pada Pasal 2, DJP berwenang untuk:
- Menyita dan menjual saham di pasar modal dalam rangka penagihan pajak penunggak dan pengemplang pajak
- Memiliki akses untuk memblokir saham penunggak dan pengemplang pajak
- Menjual saham para penunggak dan pengemplang pajak
Implementasi PER-26/PJ/2025
a. Penyitaan
Penyitaan dapat dilakukan terhadap saham penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Untuk melaksanakan penyitaan itu, Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal.
b. Pemblokiran Saham
Pemblokiran saham dapat dilakukan jika surat perintah melaksanakan penyitaan telah terbit. Permintaan blokir disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk melakukan pemblokiran atas saham dalam Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak. Jika setelah diblokir penunggak dan pengemplang pajak tetap tidak melunasi utang dan biaya penagihan pajak, juru sita pajak akan melaksanakan penyitaan.
c. Penjualan Saham
DJP diberi kewenangan untuk menjual saham penunggak atau pengemplang pajak apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dilakukan penyitaan dan kewajiban tidak terlunasi. Penjualan saham akan digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.
Kebijakan Hasil Penjualan Melebihi Utang Pajak
Dalam hal terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita, maka kelebihan akan dikembalikan ke penunggak dan pengemplang pajak. Pengembalian kelebihan uang hasil penjualan saham dilakukan melalui rekening keuangan milik penunggak atau pengemplang pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan sektor perbankan.
Tujuan Dikeluarkannya PER-26/PJ/2025
Aturan ini dibuat sebagai pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Selain itu, kebijakan ini dijalankan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak.


