PMK No. 8 Tahun 2026: Purbaya Wajibkan Konsultan Pajak Lapor Data Klien ke DJP Setiap Bulan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan konsultan pajak untuk melaporkan data klien mereka ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, yaitu tentang ketentuan umum, pemberitahuan laporan atas pemanfaatan data dan informasi, dan pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak. PMK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan hasil revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 tentang masalah yang sama. Beleid ini mengatur kewajiban bagi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 1 PMK No 8 Tahun 2026 mengatur konsultan pajak wajib melaporkan data klien kepada DJP. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa,

Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak”.

Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam lampiran PMK Nomor 8 Tahun 2026, di mana konsultan pajak termasuk dalam klasifikasi 105 entitas yang wajib menyampaikan data dan informasi perpajakan kepada DJP. Data yang dilaporkan bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Sebelumnya, dalam regulasi terdahulu konsultan pajak belum termasuk dalam klasifikasi entitas yang memiliki kewajiban pelaporan tersebut.

Data klien yang wajib disampaikan oleh konsultan pajak kepada DJP:

Terdapat beberapa kelompok data yang harus dilaporkan konsultan pajak berkaitan dengan kewajiban ini;

Laporan wajib disampaikan ke DJP secara rutin tiap bulannya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?