Prabowo Sasar Pendapatan Perpajakan Rp2.693,7 T
- February 10, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 pada 22 Oktober 2025 lalu. Dalam UU No.17 Tahun 2025, anggaran belanja negara tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3.842, 7 triliun. Guna memenuhi anggaran tersebut, Prabowo menargetkan pendapatan Rp3.153,58 triliun dengan 3 (tiga) sumber pendapatan yang diincar:
Proyeksi Penerimaan dari Sektor Perpajakan yang Ditargetkan Prabowo
Prabowo menetapkan target penerimaan pajak negara mencapai Rp2.693,7 triliun, yang akan diperoleh dari berbagai sumber antara lain:
- Pendapatan Pajak dalam Negeri
Penargetan penerimaan pajak dalam negeri diproyeksikan sebesar Rp2.601,2 triliun dengan rincian sebagai berikut:- PPh Rp1.209,36 triliun
- PPn dan PPnBM Rp995,27 triliun
- PBB Rp26,13 triliun
- Pendapatan cukai Rp243,53 triliun
- Pendapatan pajak lainnya Rp126,935 triliun
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penargetan penerimaan pajak perdagangan internasional diproyeksikan sebesar Rp92,46 triliun.
Rencana Kebijakan Pemerintah dalam Sektor Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif pajak, dengan alasan kondisi ekonomi saat ini belum memungkinkan. Ia juga mengatakan kekhawatirannya jika tarif pajak dinaikkan, hal itu justru akan membebani perekonomian.
Strategi untuk Mengejar Target Penerimaan Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR akhir tahun 2025 lalu pernah mengungkap strategi yang akan dipakai untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 antara lain:
- Perluasan basis perpajakan
- Intensifikasi dan ekstensifikasi yang kuat
- Peningkatan ekonomi
- Perlindungan masyarakat
- Percepatan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak
- Mengintensifkan pengawasan berbasis teknologi informasi (Coretax System)
- Memperkuat sinergi dan joint program
- Melakukan penegakan hukum untuk mendukung perbaikan sistem administrasi dan organisasi perpajakan
- Penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan pajak internasionalMemperbaiki pengelolaan pemberian insentif perpajakan supaya lebih terarah dalam mengakselerasi investasi dan hilirisasi industri
- Mengintensifkan penagihan piutang pajak
