Purbaya Klaim Reformasi Pajak Berhasil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil. Reformasi tersebut mencakup penerapan Sistem Coretax dan penataan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lantas, apa yang mendasari klaim tersebut?

Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada Selasa (7/7/2026), Purbaya menyampaikan bahwa realisasi penerimaan negara hingga semester I 2026 telah mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan negara tersebut tumbuh 21,4%.

Salah satu sumber yang mendukung realisasi penerimaan negara tersebut adalah pendapatan pajak. Purbaya menyebutkan bahwa hingga semester I 2026, pendapatan pajak telah terkumpul sebesar Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9% dari target APBN 2026 yang sebesar Rp2.357,7 triliun. Penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pertumbuhan ini berbanding terbalik dengan kondisi tahun sebelumnya, ketika penerimaan pajak justru mengalami kontraksi sebesar 7%.

Menurut Purbaya, pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa reformasi perpajakan mulai memberikan hasil. “Kalau kita lihat penerimaan pajak tumbuhnya 24,6 persen, ini perkembangan menggembirakan, mengingat tahun lalu kontraksi 7 persen. Jadi ini tanda, reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personal di perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan,” ujar Purbaya.

Tumbuh Tinggi, tetapi Target Pajak Masih Berpotensi Tidak Tercapai

Meski mencatat pertumbuhan sebesar 24,6%, penerimaan pajak sepanjang 2026 diperkirakan masih belum mampu mencapai target APBN. Berdasarkan outlook yang disampaikan Purbaya dalam rapat tersebut, pendapatan pajak tahun ini kemungkinan hanya akan tercapai Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target. Dengan demikian, masih terdapat potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp46,9 triliun dari target APBN. Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyerah dan akan tetap berusaha agar target penerimaan pajak dapat tercapai.

Upaya Pemerintah dalam Mengejar Target Penerimaan Pajak

Untuk meningkatkan penerimaan sekaligus memperkuat reformasi perpajakan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah.

1. Terus Membenahi Sistem Coretax

Purbaya mengakui bahwa Sistem Coretax hingga saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Meski demikian, ia mengklaim bahwa Sistem Coretax terbukti ampuh dalam meningkatkan pendapatan pajak. “Karenanya kita akan terus perbaiki kelemahan-kelemahannya supaya ke depan masyarakat makin gampang menggunakannya sehingga pajak saya naik lagi,” kata Purbaya.

2. Memperkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pajak

Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara optimal dan potensi penerimaan yang ada dapat digali dengan lebih baik.

3. Mengoptimalkan Pemanfaatan Data

Pemanfaatan data juga menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan. Dengan semakin optimalnya penggunaan data, otoritas pajak diharapkan dapat melakukan pengawasan secara lebih efektif serta mengidentifikasi potensi penerimaan pajak dengan lebih akurat.

4. Menyempurnakan Administrasi Perpajakan

Selain itu, pemerintah akan terus menyempurnakan administrasi perpajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?