Purbaya Rombak Struktur Pajak dan Bea Cukai Demi Genjot Penerimaan Negara
- February 27, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan reformasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna menekan kebocoran serta meningkatkan penerimaan negara. Langkah pembenahan ini diambil untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di kedua direktorat tersebut. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (4/2), ia menyoroti isu kepegawaian sebagai salah satu permasalahan utama yang perlu segera ditangani.
Sorotan Utama Purbaya Terkait Isu Kepegawaian
Permasalahan pertama berkaitan dengan integritas aparatur. Purbaya menyinggung masih adanya oknum pegawai pajak dan bea cukai yang tersandung persoalan etik dan hukum. Dalam sebulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) melakukan sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di kedua direktorat tersebut atas dugaan suap dan korupsi.
Beberapa kasus yang mencuat antara lain OTT terhadap Kepala KPP Madya Jakarta Utara (DWB), Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (HRT), serta Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (AGS) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Selain itu, Kepala KPP Banjarmasin (M) juga diamankan dalam kasus dugaan suap restitusi pajak. Tak hanya itu, eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai (R) turut terseret dalam perkara hukum.
Selain integritas, persoalan kedisiplinan dan komitmen dalam mengejar target penerimaan negara juga menjadi perhatian. Purbaya mengungkapkan masih terdapat pegawai di kedua direktorat yang tidak menjalankan perintah dengan optimal, meskipun telah diberikan arahan secara jelas. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat upaya peningkatan penerimaan negara.
Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah reformasi struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rotasi dan Pergantian Pejabat
Salah satu langkah utama adalah mengganti dan memutasi pejabat serta pegawai yang dinilai bermasalah sebagai bentuk shock therapy bagi aparatur lainnya. Terdapat 45 pejabat di Ditjen Pajak dipindahkan dari kantor pajak yang tergolong “basah” atau berpotensi penerimaan tinggi ke daerah yang relatif sepi. Sementara itu, di Ditjen Bea dan Cukai, sebanyak 34 pejabat dan pegawai turut diganti serta dipindahkan dari wilayah “basah” ke wilayah yang lebih minim aktivitas.
Purbaya menegaskan, kebijakan rotasi dan mutasi tersebut masih berpotensi berlanjut ke depan. Ia bahkan mengklaim langkah pergantian dan mutasi besar-besaran demi mendongkrak penerimaan negara ini menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam skala sebesar ini.
Penempatan Pegawai Berprestasi
Selain mencopot pejabat yang bermasalah, Purbaya juga berencana menarik pegawai-pegawai terbaik dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai untuk ditempatkan di kantor wilayah yang dinilai memiliki potensi penerimaan besar. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja penghimpunan penerimaan pajak serta bea dan cukai, sekaligus memperkuat tata kelola di kedua direktorat tersebut.
Terkait rencana sebelumnya untuk memecat dan merumahkan pegawai bermasalah, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut batal direalisasikan. Ia menjelaskan, wacana pemberhentian dan perumahan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkendala aturan kepegawaian yang berlaku. Regulasi saat ini tidak memberikan ruang bagi pegawai negeri sipil untuk “dirumahkan” sebagaimana yang sempat direncanakan.
Selain faktor regulasi, Purbaya juga mempertimbangkan potensi konsekuensi hukum. Ia mengaku khawatir apabila kebijakan tersebut dipaksakan, langkah itu justru memicu serangan balik dari pegawai yang terdampak, termasuk kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memilih menempuh jalur rotasi, mutasi, dan penataan internal sebagai strategi reformasi yang dinilai lebih memungkinkan secara hukum.
