RUU Pengampunan Pajak Masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR 2025, Apakah Menkeu Purbaya Akan Mendukung?

DPR telah mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Kedua tahun 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, Selasa (23/9). Untuk tahun 2025, terdapat 52 RUU perubahan yang masuk dalam prioritas perubahan kedua. Sementara itu untuk tahun 2026 setidaknya ada 67 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Dari 52 daftar RUU Perubahan Kedua Tahun 2025, salah satunya adalah RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Jika disetujui, Indonesia akan melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid III. Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak rencana pelaksanaan Program Tax Amnesty Jilid III.

 

Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan beberapa alasan penolakannya terhadap Program Pengampunan Pajak Jilid III:
Menurutnya, Indonesia sudah terlalu sering melaksanakan kebijakan serupa. Program Pengampunan Pajak Jilid I dilaksanakan pada 2016-2017 di masa Presiden Jokowi, sementara Jilid II kembali dijalankan pada 2022. Purbaya menilai frekuensi penyelenggaraan program ini yang terlalu sering justru berpotensi menimbulkan dampak negatif.

 

Dampak negatif yang dikhawatirkan jika Pengampunan Pajak Jilid III direalisasikan:
Kepada wartawan saat media briefing di Kantor Kemenkeu Jumat (19/9), Purbaya mengatakan pelaksanaan Pengampunan Pajak yang terlalu sering justru memberi sinyal ke masyarakat bahwa mereka boleh melanggar aturan pajak. Sinyal itu akan dimanfaatkan masyarakat untuk menggelapkan pajak karena mereka berasumsi bahwa ke depan pasti akan mendapat pengampunan dari pemerintah atas kesalahan yang dilakukan wajib pajak. Purbaya mengatakan ketimbang melaksanakan Tax Amnesty lagi, ia justru lebih suka melaksanakan program pemungutan pajak secara betul.

“Yang pas adalah jalankan program pajak secara betul, collect secara betul, kalau dia salah dihukum, kalau sudah taat ya jangan diperas. Jadi harus diperlakukan baik pembayar pajak,” katanya di Komplek Istana, Jumat (19/9).

 

Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak yang sudah dilakukan sebanyak 2 kali sebelumnya menghasilkan:

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?