Skema Pajak Batu Bara di UU Cipta Kerja Buat Negara Rugi Rp25 T per Tahun, Kok Bisa?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap fakta baru soal pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Fakta yang ia ungkap terkait dengan potensi hilangnya penerimaan negara imbas pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Akar Masalah dari Potensi Hilangnya Pendapatan Negara
Potensi menciutnya pendapatan negara terjadi akibat imbas dari perubahan status batu bara di UU Cipta Kerja. Sebelumnya di UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN atau sebelum lahirnya UU Cipta Kerja, batu bara berstatus barang tak kena pajak. Namun setelah UU Cipta Kerja lahir, batu bara berubah menjadi barang kena pajak.

Imbas dari Perubahan Status Batu Bara
Perubahan status batu bara berdampak pada pajak masukan penyerahan maupun ekspor batu bara yang mulanya dalam UU PPN tidak bisa dikreditkan, kini menjadi dapat dikreditkan. Akibatnya, bila pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran, industri batu bara dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pajak masukan yang mereka keluarkan. Purbaya menyebutkan industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah.

Nilai restitusi yang diminta perusahaan mencapai Rp25 triliun per tahun. Purbaya mengatakan hal itu sangat disayangkan karena pemerintah malah memberi untung besar ke pengusaha batu bara dan harus kehilangan pendapatan Rp25 triliun karena kebijakan tersebut.

Penanggulangan Kebijakan yang Dilakukan Purbaya
Untuk memastikan penerimaan negara tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat, Purbaya berencana membuat kebijakan dengan mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara. Rencananya kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada tahun 2026. 

Tarif Ekspor Batu Bara
Dalam rancangan yang digodok Kementerian Keuangan, tarif bea keluar yang akan dikenakan atas ekspor batu bara berkisar 1-5 persen. Berdasarkan perhitungan Kemenkeu, penerapan bea keluar itu bisa mendatangkan penerimaan Rp20 triliun.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?