Site icon GNV Consulting Services

Staf Sri Mulyani Sebut Rasio Pajak RI Sejatinya Bukan 10,2 Tapi Sudah 13 Persen, Kok Bisa?

Staf Sri Mulyani Sebut Rasio Pajak RI Sejatinya Bukan 10,2 Tapi Sudah 13 Persen, Kok Bisa?

Staf Sri Mulyani Sebut Rasio Pajak RI Sejatinya Bukan 10,2 Tapi Sudah 13 Persen, Kok Bisa?

Staf Sri Mulyani Sebut Rasio Pajak RI Sejatinya Bukan 10,2 Tapi Sudah 13 Persen, Kok Bisa?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyebut rasio pajak RI pada tahun lalu sejatinya bukan 10,2 persen, tapi sudah 13-13,5 persen. Pernyataan itu ia sampaikan saat acara Launching Riset Pajak bertajuk ‘Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang’ yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa (12/8).

Mengapa rasio pajak yang diakui hanya 10,2 persen?

Yon menyebut rasio pajak di Indonesia masih diukur dengan definisi sempit. Artinya, rasio hanya dihitung dengan menambahkan hasil penerimaan negara yang berhasil dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibagi dengan PDB Indonesia. Menurutnya, perbandingan itu kurang lengkap sehingga membuat rasio pajak Indonesia terlihat kecil. Padahal ada komponen lain yang bisa dipakai untuk menghitung rasio pajak

Apa saja komponen lain tersebut?

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam
  • Pajak daerah baik dalam bentuk Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel dan pajak hiburan

Mengapa PNBP Sumber Daya Alam dan pajak daerah bisa dipakai untuk mengukur rasio pajak?

Yon menyebut itu kalau perhitungan rasio pajak menggunakan definisi yang dianut dan menjadi standar yang digunakan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD)

Bagaimana cara OECD menghitung rasio pajak suatu negara?

 Yon mengatakan mengacu pada definisi OECD, seluruh beban masyarakat yang ditarik negara, termasuk iuran jaminan sosial (Social Security Contribution) itu seharusnya dihitung sebagai pajak dan dimasukkan sebagai komponen perhitungan rasio pajak

Mengapa Yon bisa menyebut rasio pajak RI seharusnya bisa tembus 13 persen kalau komponen pajak daerah dan PNBP dimasukkan ke dalam komponen perhitungan. Seberapa besar kontribusinya?

Yon menyebut kontribusi penerimaan dari PNBP dan pajak daerah lumayan

  • Untuk PNBP Sumber Daya Alam saja misalnya bisa memberikan tambahan 1,5 persen sampai 2,5 persen, bahkan di satu waktu pernah mencapai 3 persen sampai 5 persen
  • Untuk pajak daerah bisa memberikan tambahan 1 persen sampai 1,5 persen
  • Dengan asumsi itulah Yon menyebut rasio pajak RI sudah tembus 13-an persen pada tahun kemarin
  • Yon mengakui rasio pajak itu belum sustainable seperti standar IMF yang 15 persen
  • Tapi paling tidak dengan angka itu, rasio pajak Indonesia sejatinya tak kalah dibandingkan dengan Malaysia

Dengan angka itu, menurutnya rasio pajak Indonesia juga tak kalah jika dibandingkan dengan Vietnam (dengan catatan kontribusi iuran jaminan sosial yang sebesar 5,4 persen dikeluarkan dari dasar perhitungan rasio pajak negara itu).

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?

Exit mobile version