Site icon GNV Consulting Services

Survey Bank Dunia: 25-27% Perusahaan di Indonesia Terindikasi Gelapkan Pajak

Survey Bank Dunia: 25-27% Perusahaan di Indonesia Terindikasi Gelapkan Pajak

Pada Juli 2026, Bank Dunia mengungkap tingkat kepatuhan perusahaan di Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Berdasarkan hasil survei yang dituangkan dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential For Growth, prevalensi penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan (formal) di Indonesia mencapai 25-27%.

Seperempat Perusahaan Terindikasi Gelapkan Pajak

Hasil Survei Bank Dunia menunjukkan tingkat prevalensi penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan formal di Indonesia mencapai 25-27%. Namun, angka tersebut disebut sebagai batas bawah. Pasalnya, persentase tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan yang dilaporkan sendiri oleh perusahaan yang menjadi responden survei Bank Dunia. Dengan demikian, tingkat prevalensi penggelapan pajak yang sebenarnya dilakukan perusahaan di Indonesia berpotensi lebih tinggi dibandingkan hasil survei tersebut.

Perusahaan Non-Eksportir Lebih Berisiko Melakukan Penggelapan Pajak

Hasil survei Bank Dunia menunjukkan bahwa perusahaan non-eksportir memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan penggelapan pajak. Tingkat penggelapan pajak pada perusahaan non-eksportir tercatat berkisar 27-30%. Kecenderungan tersebut salah satunya berkaitan dengan persepsi perusahaan terhadap pengawasan otoritas pajak. Berdasarkan survei, perusahaan non-eksportir cenderung melakukan penggelapan pajak karena merasa pengawasan otoritas pajak terhadap kegiatan mereka lebih longgar. Kelonggaran pengawasan tersebut pada akhirnya meningkatkan kecenderungan perusahaan untuk menghindari pajak.

Sementara itu, perusahaan eksportir memiliki tingkat penggelapan pajak yang lebih rendah, yakni sekitar 16,9-21,5%. Berdasarkan hasil survei Bank Dunia, rendahnya persentase tersebut terjadi karena perusahaan eksportir terikat pada ketentuan dokumentasi kepabeanan dan peraturan perdagangan. Kondisi tersebut membuat perusahaan eksportir lebih sulit berkelit dari kewajiban membayar pajak.

Faktor yang Mendorong Perusahaan Melakukan Penghindaran Pajak

Berdasarkan hasil survei Bank Dunia, terdapat sejumlah faktor yang mendorong perusahaan di Indonesia melakukan penghindaran pajak, antara lain:

  1. Administrasi Perpajakan yang Sulit

Administrasi perpajakan yang sulit menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak. Perusahaan yang disurvei Bank Dunia menilai administrasi perpajakan di Indonesia menjadi kendala bisnis utama dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Persentase perusahaan yang menyatakan hal tersebut mencapai 31,9-38,1%. Angka tersebut hampir 90% lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang menganggap administrasi perpajakan bukan sebagai faktor yang memengaruhi keinginan mereka untuk membayar pajak.

  1. Ketatnya Persaingan Antarperusahaan, Terutama di Sektor Informal

Ketatnya persaingan antarperusahaan, terutama di sektor informal juga menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan penghindaran pajak. Perusahaan yang menghadapi tingkat persaingan tinggi melaporkan tingkat penghindaran pajak sebesar 28,5-35,4%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan perusahaan di sektor formal yang berada pada kisaran 21,5-23,3%. Bagi perusahaan, pajak dianggap sebagai beban yang dapat menggerus kemampuan mereka untuk bersaing dengan perusahaan lain. Beban tersebut mencakup biaya kepatuhan dan beban administrasi.

  • Biaya: Kepatuhan pajak dianggap menimbulkan biaya yang dapat mengurangi daya saing perusahaan.
  • Beban administrasi: Perusahaan perlu mengerahkan waktu dan sumber daya untuk mencatat data keuangan, melaporkan pajak, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Padahal, aktivitas tersebut tidak berkontribusi secara langsung terhadap keuntungan perusahaan.
  1. Kendala Keuangan

Kemampuan finansial juga menjadi salah satu hambatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebanyak 50% perusahaan yang disurvei menyatakan ketidakpatuhan dalam membayar pajak disebabkan oleh tingginya tarif pajak. Sementara itu, 21,3% lainnya menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban pajak.

  1. Beban dan Kompleksitas Sistem Perpajakan

Penghindaran pajak dapat terjadi akibat adanya faktor beban dan kompleksitas sistem perpajakan yang mendorong wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

  1. Moral Pajak dan Kepercayaan terhadap Otoritas Pajak

Sikap perusahaan terhadap pajak dapat memengaruhi tingkat kepatuhan. Hal ini dipengaruhi oleh kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak serta tingkat kepercayaannya terhadap otoritas pajak. 

Solusi Bank Dunia untuk Meningkatkan Kepatuhan Perusahaan dalam Membayar Pajak

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Bank Dunia merekomendasikan sejumlah langkah, yaitu:

  • Memperbaiki dan memperluas reformasi administrasi perpajakan di Indonesia.
  • Memperkuat mekanisme pengawasan kepatuhan pajak.
  • Memperluas kerja sama pertukaran data dengan lembaga keuangan dan otoritas kepabeanan guna meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi ketidaksesuaian antara transaksi yang dilakukan perusahaan dan kewajiban pajak mereka.
  • Memperbaiki penegakan hukum perpajakan.
  • Menciptakan lingkungan perpajakan yang transparan, efisien, dan adil untuk memperkuat kepercayaan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?

Exit mobile version