DJP Berpotensi Kehilangan Pendapatan Pajak dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih
- July 8, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap potensi kehilangan pendapatan pajak yang bisa dialami oleh pemerintah dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam seminar KCOC: Inklusi Arti Penting Pajak dan Coaching Clinic Implementasi Coretax DJP, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan adanya potensi kehilangan pendapatan pajak yang dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Potensi Hilangnya Pendapatan Pajak dari Program MBG & Koperasi Merah Putih
Kepala BGN melalui peraturan tersebut mengatur bahwa yayasan yang menjadi penerima bantuan dalam program MBG merupakan entitas yang bersifat non-profit. Karena sifatnya yang non-profit, fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterima oleh yayasan dari pemerintah dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah yang dikecualikan dari objek pengenaan pajak penghasilan. Akibat kebijakan tersebut, insentif operasional Rp6 juta per hari yang diterima setiap SPPG tidak dikenai PPh. Dengan target 28.390 unit SPPG, potensi penerimaan PPh yang hilang menjadi cukup signifikan.
Bimo mengatakan secara hierarki peraturan perundangan, keberadaan surat keputusan Kepala BGN tersebut bertentangan dengan UU PPh dan juga aturan perpajakan lain. Dalam UU PPh, insentif MBG masih merupakan objek PPh karena merupakan untung yang didapat SPPG dari kegiatan operasional mereka.
Lantas Bagaimana dengan Koperasi Desa Merah Putih, Mengapa Turut Berpotensi Menghilangkan Pandapatan Pajak?
Berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih, Bimo mengatakan potensi hilangnya pendapatan pajak terjadi akibat indikasi pengelolaan yang belum optimal imbas edukasi dan pemahaman pajak yang belum memadai dari pelaksananya. Di tengah penerapan sistem self-assessment yang menempatkan tanggung jawab perhitungan kewajiban pajak, pemotongan, pemungutan serta pembayaran dan pelaporannya kepada wajib pajak dan meningkatnya transaksi ekonomi akibat Program Koperasi Desa Merah Putih, Bimo mengatakan ini semua akan sangat berisiko pada penerimaan.
Langkah DJP Terkait Potensi Hilangnya Pendapatan Pajak Tersebut
Untuk mengantisipasi potensi berkurangnya penerimaan pajak, DJP akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait melalui integrasi data dan transaksi keuangan. Upaya ini bertujuan mempermudah pelacakan kewajiban perpajakan dalam pelaksanaan Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih.


