DJP Raup Tambahan Pendapatan Pajak Rp20,63 Triliun dari WP Dormant pada 2026

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto berhasil mengumpulkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp20,63 triliun pada 2026 ini. Tambahan tersebut terdata sampai dengan 31 Mei 2026.

Sumber Penambahan Penerimaan Pajak Rp20,63 Triliun

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan 6 Dirjen Kementerian Keuangan pada Senin 15 Juni yang lalu, Bimo mengatakan bahwa tambahan pajak sebesar Rp20,6 triliun didapatkan dari upaya ekstensifikasi pajak. Melalui tindakan ekstensifikasi pajak, DJP berhasil mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak non efektif alias dormant dan berhasil meraup tambahan penerimaan sampai dengan Rp20,63 triliun.

Bagaimana Cara DJP Mendeteksi Wajib Pajak Dormant?

Pendeteksian berhasil dilakukan setelah DJP melakukan operasi bersama lintas instansi pemerintah. Dari hasil operasi itu, DJP berhasil mendeteksi perusahaan atau wajib pajak yang sebelumnya nonaktif, ternyata menjalankan proyek mereka kembali. Transaksi perusahaan dan wajib pajak dormant saat menjalankan kegiatan usaha ini yang kemudian berhasil terdeteksi oleh Sistem Coretax. Dari temuan tersebut, kemudian DJP menindaklanjuti dengan memanggil perusahaan dan wajib pajak tercatat untuk membetulkan SPT dan memenuhi kewajiban pajak mereka sehingga akhirnya Rp20,63 triliun bisa dikumpulkan. Selain dari wajib pajak dormant, DJP juga mendapatkan tambahan penerimaan lain dengan nilainya sekitar Rp2,8 triliun.

Dari mana tambahan pendapatan itu?

Tambahan didapat dari dua sumber. Sumber pertama sebesar Rp912,9 miliar didapat dari wajib pajak baru yang merupakan hasil dari perluasan basis pajak yang dilakukan DJP. Sementara pendapatan kedua sebesar Rp1,96 triliun berasal dari pengusaha kena pajak baru.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?