DJP Persempit Ruang Gerak Penunggak Pajak lewat PER-27/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan langkah tegas untuk mengejar penerimaan dari para penunggak pajak. Melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, DJP memiliki wewenang dalam mengatur permohonan pembatasan dan/atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

 

Isi Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025

Berdasarkan Pasal 2 dalam beleid yang resmikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 lalu, Direktur Jenderal Pajak bisa merekomendasikan atau meminta agar beberapa layanan publik dibatasi atau diblokir bagi wajib pajak yang belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, sebagai bagian dari proses penagihan pajak.

Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik yang dapat diblokir meliputi:

  1. Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
  2. Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan
  3. Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya.

 

Kriteria Penunggak Pajak yang Dapat Dikenai Sanksi Pembatasan dan Pemblokiran

Merujuk dalam Pasal 3 Ayat 1, rekomendasi atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tersebut dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi kriteria atau syarat berikut:

  • Wajib Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • Terhadap utang pajak juga telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.

 

Apakah Jumlah Penunggak Pajak Memang Cukup Banyak sehingga DJP Sampai Perlu Menerbitkan Aturan Ini?

Berdasarkan data yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat baru dilantik, terdapat 200 wajib pajak yang ketahuan menunggak, dengan nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun. Dalam Konferensi Pers APBN Kita pada awal tahun kemarin, tunggakan pajak yang sudah berhasil ditagih baru mencapai Rp13,1 triliun yang bersumber dari 124 entitas.

Staf Menteri Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa jumlah penunggak pajak di Indonesia sebenarnya cukup banyak, bahkan mencapai ribuan. Data 200 penunggak yang disampaikan oleh Purbaya hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan kasus. Penunggak pajak yang berjumlah ribuan tersebut berasal dari kasus lama, masih dalam proses, dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Yon menegaskan bahwa Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan tetap akan menindaklanjuti para penunggak pajak tersebut dan tidak membiarkan mereka lolos begitu saja.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?