Purbaya Rilis Aturan Baru tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui peraturan yang diresmikan pada 30 Desember 2025 lalu, Purbaya memperketat pengawasan kewajiban masyarakat dalam memenuhi dan membayar kewajiban perpajakan mereka.

Ruang Lingkup Pengawasan

1. Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar
Pengawasan meliputi;

  • Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
  • Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya
  • Pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan 
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan
  • Pembayaran dan/atau penyetoran pajak
  • Pemotongan dan/atau pemungutan pajak
  • Pembukuan atau pencatatan
  • Perpajakan lainnya.

2. Pengawasan terhadap wajib pajak belum terdaftar
Meliputi;

  • Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
  • Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya
  • Pembayaran dan/atau penyetoran pajak
  • Pemotongan dan/atau pemungutan pajak
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan
  • Perpajakan lainnya.

3. Pengawasan wilayah

Pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.

Dasar pengawasan dan Jenis Pajak yang Diawasi

Bentuk pengawasan yang akan dijalani

Pengawasan dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan, antara lain:

  1. Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak
  2. Melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak
  3. Mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring
  4. Melakukan kunjungan
  5. Menyampaikan imbauan
  6. Memberikan teguran
  7. Meminta dokumen penentuan harga transfer
  8. Mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, 
  9. Menerbitkan surat dalam rangka pengawasan.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Pelaksanaan Pengawasan 

Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendukung pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban tersebut meliputi;

  • Memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
  • Memenuhi undangan untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring
  • Memberikan kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan kunjungan
  • Melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Konsekuensi bagi Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Permintaan Penjelasan

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, terdapat konsekuensi yang diatur dalam Pasal 9 PMK 111. Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan imbauan melalui akun wajib pajak, pos elektronik, facsimile, ataupun jasa ekspedisi. Wajib pajak diberikan waktu 14 hari (terhitung sejak dikirimkan) untuk merespons imbauan itu. Ketika Wajib Pajak tidak menindaklanjuti imbauan tersebut, Ditjen Pajak bisa menerbitkan teguran kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Tujuan Purbaya menerbitkan aturan tersebut adalah sebagai bentuk pembinaan kepada wajib pajak terkait penerapan sistem self-assessment perpajakan, sekaligus untuk mewujudkan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?