DJP Wajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto Laporkan Data Pengguna

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF) untuk melaporkan data pengguna atau klien mereka.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self-Certification) dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Berdasarkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 10 Agustus 2026. Dalam pengumuman tersebut, DJP mengatur sejumlah kewajiban bagi PJAK Pelapor CARF, termasuk penyampaian informasi rekening keuangan dan pelaksanaan prosedur identifikasi pengguna aset kripto.

PJAK Pelapor CARF Wajib Menyampaikan Informasi Keuangan

PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis kepada DJP. Informasi yang disampaikan mencakup keterangan mengenai aset kripto yang relevan. Selain menyampaikan informasi, PJAK Pelapor CARF juga wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF. Kewajiban tersebut diterapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

1. PJAK Pelapor CARF Meminta Self-Certification Sebelum Membuka Akun

Dalam pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan pengguna aset kripto, PJAK Pelapor CARF wajib mulai menerapkan prosedur tersebut sejak pembukaan akun pengguna aset kripto. Sebelum akun dibuka, PJAK Pelapor CARF wajib meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon pengguna aset kripto. Pernyataan diri tersebut harus menjadi bagian yang terpisah dari dokumen pembukaan akun. PJAK Pelapor CARF juga wajib melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas pernyataan diri (self-certification) berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki terkait pembukaan akun. Informasi tersebut mencakup dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan/atau prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC).

2. PJAK Pelapor CARF Menentukan Negara Domisili Pengguna

Berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan hasil klarifikasi atas kewajaran pernyataan tersebut, PJAK Pelapor CARF wajib menentukan negara domisili pengguna aset kripto. Melalui pengumuman tersebut, Bimo berharap PJAK Pelapor CARF dapat melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, serta pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP Memanfaatkan Data Kripto untuk Kepentingan Perpajakan

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, akses terhadap data dan informasi keuangan dari PJAK Pelapor CARF diperlukan untuk kepentingan perpajakan. Dengan kewajiban tersebut, DJP diharapkan dapat menerima dan memperoleh informasi keuangan secara otomatis, termasuk bukti atau keterangan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan.

“Crypto-Asset Reporting Framework berisi komitmen Indonesia bersama negara atau yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi rekening keuangan berdasarkan perubahan Common Reporting Standard (amendments to the CRS) dan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) mulai pertukaran pada tahun 2027 untuk tahun data 2026,” isi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?