Ketua MA Keluarkan Aturan Baru Terkait Penanganan Pidana Bidang Pajak
- January 21, 2026
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto pada 10 Desember lalu mengeluarkan pedoman baru bagi hakim di seluruh Indonesia untuk mengadili tindak pidana perpajakan. Aturan tersebut dibentuk melalui Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Peran Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2025

Perma No. 3/2025 mengatur beberapa poin penting pagi para hakim dalam menangani pidana perpajakan, meliputi;
A. Pertanggungjawaban pidana pajak
- Perma mengatur pidana pajak bisa dikenakan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut baik sengaja maupun karena kealpaan.
- Kepada pelaku tersebut, pertanggungjawaban pidana ke pelaku dikenakan sesuai;
- Tindak pidana yang dilakukan; menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
- Sikap batin yang jahat (mens rea) pada saat melakukan tindak pidana perpajakan.
- Manfaat yang diterima dari tindak pidana perpajakan.
B. Klasifikasi pelaku
Perma memberikan pedoman kepada hakim bahwa pidana pajak dapat dikenakan terhadap;
- Pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional di perusahaan, orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
- Pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan perusahaan.
- Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan tanpa harus mendapat otorisasi dari atasan atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan korporasi.
Peratuan ini juga mengatur pertanggungjawaban pidana pajak terkait kondisi tertentu seperti apabila terdapat pengurus perusahaan yang meninggal atau perusahaan dalam kondisi pailit. Berhentinya atau meninggal dunianya seorang atau lebih pengurus korporasi tidak mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban pidana pajak korporasi. Berkaitan dengan tindak pidana pajak yang dilakukan korporasi dengan melibatkan induk atau korporasi subsidiari maupun korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing. Korporasi yang sedang diajukan atau telah selesai proses pailit dan/atau yang sedang dalam proses atau yang telah dibubarkan tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pengurus, personil pengendali korporasi dan/atau pihak lain atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya.


