Makin Besarnya Peran Konsultan Pajak Pada Era Core Tax Administration System

Peran konsultan pajak amat besar dalam menghubungkan Wajib Pajak dengan otoritas pajak. Melalui pendidikan yang telah ditempuh dan pengalaman menangani berbagai permasalahan dan sengketa pajak yang begitu kompleks, konsultan pajak berperan amat signifikan dalam membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan edukasi maupun pendampingan pada penggunaan sistem aplikasi yang secara kontinyu dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sistem inti administrasi perpajakan, atau lebih dikenal dengan core tax administration system (CTAS) dirancang sebagai sistem aplikasi berteknologi tinggi terbaru yang akan diluncurkan mulai 1 Januari 2025. Pemberlakuan CTAS telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 yang pada intinya berisi tentang pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

CTAS merupakan sistem terintegerasi yang dirancang DJP untuk Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajiban pajak dalam satu aplikasi. Jika selama ini Wajib Pajak menggunakan beberapa aplikasi penunjang seperti e-SPT, SPT Unifikasi, maupun e-Faktur untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak, pada era CTAS, pemenuhan kewajiban ini tersedia dalam satu aplikasi.

Kapabilitas administratif suatu negara amat penting untuk dapat menghimpun penerimaan pajak secara optimal, sekaligus menjawab tantangan digitalisasi ekonomi. Sistem dengan mutakhir yang praktis dan terintegerasi, aman dan user friendly, akan memudahkan Wajib Pajak dalam menyelesaikan pembayaran maupun pelaporan pajak. Kemudahan ini tentu meningkatkan transparansi data Wajib Pajak, yang akan menggali lebih banyak potensi penerimaan, yang pada akhirnya dipercaya akan mendongkrak penerimaan pajak secara signifikan.

Penerimaan pajak yang tinggi tentu berpengaruh pada rasio pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi CTAS dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5%. Untuk diketahui, rasio pajak dihitung dengan cara membandingkan total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebagai informasi, menurut data dari Kementerian Keuangan, rasio pajak Indonesia pada tahun 2022 adalah 10,4%. Angka ini meningkat dibanding dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 8,3% dan 9,1%. Walaupun demikian, jika dibandingkan dengan tahun 2023, maka terjadi sedikit penurunan rasio pajak menjadi 10,21%.

Sekalipun sudah menyentuh dua digit, rasio ini masih terlalu rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Data dari World Bank menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia termasuk yang paling rendah di antara negara-negara di Asia-Pasifik. Di kawasan ini, rasio pajak Indonesia bahkan hanya lebih tinggi dari Bhutan, Laos, Pakistan, Bangladesh dan Sri Lanka walaupun Indonesia adalah negara besar dengan jumlah penduduk nomor empat terbanyak di dunia.

Makin Besarnya Peran Konsultan Pajak

Upaya pemerintah dalam menyederhanakan sekaligus memperkuat administrasi perpajakan tentu menuntut kesiapan dari Wajib Pajak. Sudah saatnya pajak menjadi perhatian besar bagi Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak badan yang relatif lebih mudah untuk diawasi oleh otoritas pajak. Tidak semua Wajib Pajak badan memiliki pengetahuan yang mendalam terkait peraturan-peraturan perpajakan, bahkan dalam satu perusahaan, tidak semua entitas memiliki divisi khusus yang menangani urusan perpajakan. Kalaupun ada, jumlah personilnya amat minim.

Perlu disadari bahwa kondisi ini dapat menjadi disrupsi Wajib Pajak dalam menjalankan bisnis, karena kegagalan memahami dan mengimplementasi peraturan perpajakan dapat berdampak sanksi yang besar.

Konsultan pajak hadir dalam menjembatani gap ini. Aplikasi CTAS mengakomodasi peran konsultan pajak dengan diberikannya akses khusus pada aplikasi. CTAS menyediakan fitur tersendiri yang memungkinkan konsultan pajak untuk bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pengoperasian CTAS. Sebuah tanggung jawab dan peran yang amat signifikan.

Akan tetapi, tidak semua konsultan pajak dapat diberikan kuasa tersebut, karena penggunaan aplikasi ini memerlukan izin praktik resmi yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Izin ini menunjukkan kredibilitas dan kualifikasi tinggi yang dimiliki seorang konsultan pajak, sehingga Wajib Pajak dapat mendelegasikan wewenang terkait perpajakan tanpa keraguan. Konseskuensi logisnya, konsultan pajak akan terus didorong untuk memperoleh maupun memperbaharui izin praktik resmi.

Kehadiran CTAS dapat menggali lebih banyak lagi potensi perpajakan yang selama ini tidak terekspos, yang akan semakin memudahkan proses pengawasan dari DJP. Saat ini, fokus pengawasan tergantung pada perkembangan yang terjadi di industri tertentu dan bersifat situasional, namun dengan kemudahan akses yang ditawarkan CTAS dan terhimpunnya data Wajib Pajak, pengawasan akan menjadi semakin ekspansif, dan akan semakin banyak Wajib Pajak yang dapat digali potensi perpajakannya.

Permintaan penjelasan maupun klarifikasi yang akan diajukan oleh otoritas perpajakan boleh jadi tidak terbatas permintaan rekonsiliasi ataupun pembuktian. Begitu luasnya akses otoritas pajak melalui CTAS memungkinkan penelusuran lebih dalam, yang dapat mengerucutkan pertanyaan lebih pada aspek bisnis dan komersial. Perencanaan yang baik dan tidak keluar dari koridor aturan perpajakan jelas mutlak diperlukan, karena praktis semua informasi akan diungkap secara transparan melalui sistem ini.

Selamat menyongsong era baru yang akan menjadi game changer ini.

 

Disclaimer:
This communication contains general information only. Before making any decision or taking any action that may affect your tax and finances or your business, you should consult a qualified professional adviser. GNV shall not be liable or responsible for any loss or damage whatsoever arising directly or indirectly in connection with any person relying on this communication.

Author : Aditya Nugroho

how can we help you?

Contact us at the Consulting WP office nearest to you or submit a business inquiry online.

see our gallery

Looking for a First-Class Tax and Business Consultant?