Mengenal Global Minimum Tax yang Akan Diterapkan di RI Mulai 2025
- October 11, 2024
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News

Pemerintah akan menerapkan Global Minimum Tax (GMT) alias pajak minimum global. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan rencananya penerapan mulai dilaksanakan mulai 2025 mendatang. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi untuk menerapkan kebijakan itu.
Lalu apa sebenarnya GMT dan kenapa Indonesia harus menerapkannya?
Mengutip definisi yang disampaikan oleh OECD melalui website mereka www.oecd.org, GMT merupakan nilai pajak minimum yang harus dibayarkan perusahaan multinasional besar atas pendapatan mereka di setiap yuridiksi atau wilayah hukum tempat mereka beroperasi. Penerapan pajak minimum ini telah disepakati oleh lebih dari 130 negara dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh OECD pada Juli 2021 lalu. Besaran tarif pajak minimum global yang sudah sepakati adalah 15 persen. Tarif itu merupakan kesepakatan yang dikenal dengan OECD Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE).
Lantas apa tujuan penerapan kebijakan pajak tersebut?
Penerapan pajak minimum ditujukan untuk mencegah perusahan multinasional menghindari kewajiban pembayaran pajaknya dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara dengan tarif pajak yang rendah. Dengan kebijakan itu, diharapkan penerimaan pajak di negara berkembang yang selama ini menjadi tempat bisnis perusahaan multinasional, tapi sering kehilangan pendapatan akibat penghindaran pajak seperti Indonesia, bisa dimaksimalkan.
Bagaimana persiapan Indonesia menyongsong penerapan GMT itu?
Perkembangan terakhir dari BKF, Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan aturan terkait pelaksanaan sistem pajak tersebut. Persiapan perangkat hukum diperlukan karena sistem tersebut akan mengakibatkan perubahan kebijakan pajak di dalam negeri. Salah satu perubahan kebijakan menyangkut pemberian insetif pajak kepada investor seperti tax holiday. Pemerintah sedang mengkaji insentif alternatif jika GMT nanti diterapkan. Hal ini bertujuan agar investor tetap berminat masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia.