Mulai Juli 2026, Seluruh Administrasi Pajak beralih ke Coretax
- August 12, 2026
- Posted by: Bella Rachmafanny
- Category: Tax News
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan seluruh proses administrasi perpajakan mulai dilakukan secara terpusat di Sistem Coretax mulai Juli 2026. Pengumuman itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, dalam acara Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat DJP pada Senin (13/7) lalu.
Layanan dan Proses Administrasi Pajak yang Tersedia di Coretax
Bimo merinci proses perpajakan yang akan diproses secara terpusat dalam Sistem Cortex antara lain;
– Pengawasan kepatuhan pajak
– Penagihan pajak
– Penegakan hukum pajak
– Keberatan pajak
– Banding pajak
Perbedaan Proses Administrasi Pajak Sebelum dan Sesudah Coretax
Sebelum seluruh proses perpajakan dipusatkan dalam Sistem Coretax, administrasi pajak masih dilakukan secara terpisah. Dokumen kerja perpajakan juga dapat diakses dan dikerjakan melalui berbagai perangkat di luar sistem, seperti laptop, tablet, maupun handphone. Kondisi tersebut membuat aspek tata kelola dan pemrosesan data perpajakan belum dapat sepenuhnya terjaga dalam satu sistem yang terintegrasi dan terkontrol.
Coretax Semakin Stabil
Menurut Bimo, Sistem Coretax kini semakin stabil, baik dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan dalam memproses berbagai dokumen perpajakan. Keandalan tersebut tercermin dari kemampuan Coretax mendeteksi aktivitas 24.672 wajib pajak nonaktif (dormant) yang kembali menjalankan kegiatan usaha. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti DJP dengan memanggil wajib pajak dan perusahaan terkait untuk membetulkan SPT serta memenuhi kewajiban perpajakan. Dari proses tersebut, DJP berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp20,63 triliun.
Coretax Berhsail Dorong Penerimaan dan Kepatuhan Pajak
Efektivitas Coretax juga terlihat dari peningkatan penerimaan negara. Hingga Juli 2026, penerimaan neto PPh Orang Pribadi meningkat 272,26% menjadi Rp8,78 triliun, sementara penerimaan bruto PPh Badan tumbuh 56,8% menjadi Rp25,11 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, penerapan Coretax turut mendukung kepatuhan pelaporan SPT. Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan kepada DJP.


