Penerapan Coretax Bisa Tambah Penerimaan Indonesia Rp1.500 T, Kok Bisa?
- January 14, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News

Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Coretax Administration System atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) 1 Januari 2025 yang lalu.
Sistem canggih ini diterapkan demi mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sistem canggih juga diterapkan demi menggenjot penerimaan negara.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/1) lalu menyebut penerapan sistem itu bisa menambah penerimaan negara sampai dengan Rp1.500 triliun.
Bagaimana itu bisa didapat?
- Perhitungan tambahan penerimaan negara Rp1.500 triliun didapat Luhut dari pertemuannya dengan Bank Dunia
- Potensi pajak itu tergali berkat digitalisasi sistem perpajakan yang diterapkan dalam penerapan sistem Coretax
- Digitalisasi membuat data perpajakan masyarakat tersusun secara lebih terintegrasi
- Integrasi data memudahkan Ditjen Pajak dalam menganalisis data wajib pajak
- Analisis bisa digunakan Ditjen Pajak untuk mendeteksi data dan harta wajib pajak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya
- Deteksi atas ketidakberesan pembayaran pajak tidak hanya akan menyasar rakyat biasa tapi juga bisa menjangkau pejabat dan mantan pejabat yang menyembunyikan sesuatu
- Dengan deteksi itu, celah penyimpangan dan penghindaran pajak bisa ditutup, kepatuhan masyarakat membayarkan kewajibannya bisa ditingkatkan secara siginifikan sehingga penerimaan negara bisa digenjot
Penerapan Coretax System kan bermasalah, bagaimana peningkatan penerimaan negara Rp1.500 itu bisa tercapai?
- Luhut mengakui penerapan Coretax System memang masih mengalami banyak tantangan
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyebut tantangan salah satunya berkaitan dengan penerapan sistem. Sampai dengan pekan kemarin Ditjen Pajak masih menemui beberapa kendala dalam penerapan Coretax System;
Pertama, kegagalan pendaftaran yang mencakup login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing, pengiriman one-time password (OTP), update profil pajak, perubahan data penanggung jawab perusahaan serta karyawan.
Kedua, masalah proses bisnis SPT yang, mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk (*.xml.)
Ketiga, masalah terkait dokumen management system yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Dwi menambahkan masalah itu secara bertahap sudah diatasi. Hasil penyelesaian masalah itu, sampai Senin (13/1) pukul 10.00, wajib pajak yang sudah mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak 167.389 dan wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak ada 53.200.
- Untuk mengatasi masalah dalam penerapan Coretax System Ditjen Pajak juga terus melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan, seperti;
- Meningkatkan kapasitas bandwidth
- Menyamakan frekuensi dengan vendor penyedia jaringan telekomunikasi mitra Core Tax System
- Menyediakan panduan komprehensif bagi masyarakat dalam memakai Core Tax System
- Melakukan fine tuning selama 24 jam 7 hari untuk memantau semua masalah dalam penerapan Core Tax System dan langsung berupaya mengatasinya
- Selain perbaikan itu, Luhut menyatakan agar penerapan Coretax System sempurna, pemerintah akan berguru ke India
Kenapa berguru ke India?
- Luhut mengatakan India berhasil mengimplementasikan sistem perpajakan yang efektif
- Karena itu, dalam sepekan ini, pemerintah akan mengirim tim ke India untuk belajar soal penerapan sistem perpajakan yang efektif
- Karena perbaikan-perbaikan itu, Luhut meminta masyarakat tak terus mengkritik penerapan Coretax System meski ada masalah
</p>