Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru soal Pajak Kripto, Ini Isinya
- August 4, 2025
- Posted by: Administrator
- Category: Tax News
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan baru soal pajak kripto. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam pertimbangan aturan itu, Sri Mulyani menyebut penerbitan PMK 50 Tahun 2025 itu dilakukan salah satunya untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas transaksi kripto.
Apa isi PMK 50 itu?
PMK berisi beberapa poin;
- Perlakuan pemerintah atas pengenaan PPN sehubungan dengan penyerahan aset kripto
- Perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto
Terkait dengan PPN, apa isi PMK 50?
- Penyerahan aset kripto tidak kena PPN, sama dengan surat berharga
- Pengenaan pajak hanya dilakukan pada 2 objek
- Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang meliputi;
- Jual beli aset kripto menggunakan uang fiat
- Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya
- Dompet elektronik (e-wallet); deposit penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun lain, penyediaan dan pengelolaan aset kripto
- Jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh penambang aset kripto
- Untuk jasa penyediaan sarana elektronik transaksi perdagangan kripto, PPN atas jasa itu dikenakan dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak lain yang dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian.
- Untuk jasa verifikasi, PPN dikenakan sebesar 20 persen dikali 12 persen dikalikan nilai uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).
Terus terkait PPH?
PPH dikenakan atas 3 objek;
- Penjual aset kripto
PPh Pasal 22 yang dikenakan terhadap penjual aset kripto melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi dan bersifat final.
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dikenakan berkait penyelenggaraan perdagangan kripto melalui sistem elektronik dikenakan tarif sebesar 0,21 persem dari nilai transaksi Aset Kripto.
- Penambang aset kripto
Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap penghasilan yang diterima penambang aset kripto selaku penjual aset kripto dikenakan PPh dengan tarif sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi Aset Kripto.
Kapan pajak itu berlaku?
- PMK Nomor 50 Tahun 2025 berlaku mulai 1 Agustus 2025.


